Audiensi Dengan Pemerintah, PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile Pertanyakan Kepesertaan BPJS Kesehatan Anggotanya

Jepara, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile bersama perangkat FSPMI Jawa Tengah hari ini melakukan giat audiensi terkait kepesertaan BPJS salah seorang anggotanya, Rabu (6/5/2020).

Audiensi berlangsung di aula bersama Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans) dan dihadiri oleh pihak dari pemerintah yaitu Disnakertrans Jepara, pihak manajemen PT. Jiale Indonesia Textile dan pihak PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile bersama dengan perangkat FSPMI Jawa Tengah.

Menurut pantauan mediaperdjoeangan.com, salah seorang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile yang bermasalah terkait kepesertaan BPJS Kesehatannya bernama Saiful Arif (27) warga Rajekwesi, Mayong, Jepara.

Sabtu (25/4/2020) Saiful Arif yang merupakan buruh kontrak didiagnosa mengidap Hepatitis B oleh salah satu Rumah Sakit yang ada di Mayong, Jepara dan harus segera dilakukan rawat inap.

Namun, kartu BPJS Kesehatan yang dia miliki sedang berada dalam masa penangguhan. Sehingga, kartu BPJS Kesehatan tersebut belum bisa dinikmati fasilitasnya untuk mengcover biaya selama dia dirawat di Rumah Sakit.

Doni Saputro, ketua PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile menyampaikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan Saiful Arif sedang dalam masa penangguhan dari yang semula bersegmen penerima bantuan iuran (PBI) menjadi segmen pekerja penerima upah (PPU).

Saiful Arif dikabarkan baru didaftarkan serentak oleh perusahaan PT. Jiale Indonesia Textile pada bulan Maret 2020 sedangkan dia sudah bekerja sejak tahun 2016. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,” tulis Pasal 15 ayat 1 UU tersebut.

Komunikasi pun dilakukan ke pihak BPJS Kesehatan oleh Doni Saputro. Hasilnya BPJS Kesehatan Saiful Arif akan kembali aktif pada Jum’at (1/5/2020). Tentu, harus diingat bahwa ada beberapa hari biaya di Rumah Sakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 25 sampai 30 April 2020. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab?

“Kita mulai dengan melakukan komunikasi dengan pihak manajemen PT. Jiale Indonesia Textile dan BPJS Kesehatan. Namun, tidak menemui titik temu siapa yang harus membayar tagihan Rumah Sakit Saiful Arif selama masa penangguhan tersebut.” ungkap Doni Saputro.

“Maka dari itu, langkah melakukan audiensi ini saya ambil setelah melakukan komunikasi dengan perangkat FSPMI Jawa Tengah dan hari ini akan berlangsung,” imbuh Doni.

Audiensi hari ini dibuka oleh Hidayat, S.H. selaku Mediator Hubungan Industrial Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara. Doni Saputro kemudian melanjutkan dengan memberikan penjelasan perihal kronologi permasalahan.

Dalam audiensi kali ini, pihak serikat pekerja meminta pertanggungjawaban akan penjaminan biaya Kesehatan atau biaya Rumah Sakit selama BPJS Saiful Arif belum aktif.

Pihak pengusaha PT. Jiale Indonesia Textile pun memberikan penjelasan bahwa ia telah melakukan pendaftaran secara massal dari PBI ke PPU pada 31 Maret 2020 dan akan membayar iuran setelah adanya tagihan dari pihak BPJS tersebut.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menyarankan untuk melakukan pendaftaran peserta pada kisaran tanggal 20 supaya tidak terjadi kekosongan penjaminan peserta karena adanya “Cut Off” di BPJS guna membayar tagihan pada H-2 di tiap bulannya. Sesuai dengan peraturan Direksi BPJS kesehatan.

Apa yang telah disampaikan oleh pihak BPJS langsung ditanggapi oleh pihak pemerintah yang mempertanyakan dan kekeh mangacu pada Pasal 21 Ayat 2 Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Perubahan Status Kepesertaan. Disebutkan bahwa perubahan kepesertaan tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

“Perubahan dimaksud status kepesertaan pada ayat (1) tidak se bagaimana mengakibatkan terputusnya Manfaat Jaminan Kesehatan,” tulis Pasal 21 ayat 2 UU tersebut.

“Mana bisa peraturan direksi mampu mengalahkan Perpress. Maka dari itu kasih ke saya peraturan direksi tersebut dan nomor berapa?” tanya Hidayat Mediator Hubungan Industrial Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara.

Karena pihak BPJS kesehatan belum bisa menyodorkan peraruran direksi yang dia sebutkan dan belum adanya regulasi yang mengatur tentang tanggung jawab saat terjadi kekosongan perpindahan kepesertaan dari segmen PBI ke PPU maka audiensi hari ini belum ada titik terang.

Pihak Diskopukmnakertrans akan melakukan langkah koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya akan diklarifikasi pihak pemohon pada akhir bulan Mei 2020. (Ded)