Ketika Ketua Serikat Di-PHK, Dugaan Union Busting Mengguncang Hubungan Industrial
Batam, KPonline–Ada bau yang tak kasatmata di kawasan industri Tanjung Uncang. Bau itu bukan berasal dari oli mesin, bukan pula dari asap cerobong yang setiap hari mengepul ke langit Batam. Bau itu adalah aroma kegelisahan, aroma kecurigaan, dan aroma ketidakadilan yang mulai dirasakan para pekerja setelah Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Caterpillar Indonesia Batam, Asrul Siregar, diberhentikan dari pekerjaannya.
Bagi perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin merupakan keputusan manajerial. Tetapi bagi kaum buruh, ketika yang diberhentikan adalah seorang ketua serikat pekerja yang sedang memperjuangkan hak anggotanya, peristiwa itu sulit dipandang sebagai kebetulan semata.
Pertanyaan pun bermunculan.
Apakah ini murni persoalan kinerja?
Ataukah ini merupakan bentuk dugaan union busting, yakni upaya menghalangi atau melemahkan keberadaan serikat pekerja?
Pertanyaan itu kini bergema jauh melampaui pagar PT Caterpillar Indonesia Batam dan mulai menguapkan aroma busuk perusahaan multinasional tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, PHK terhadap Asrul Siregar terjadi di tengah perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan manajemen perusahaan.
Sebelumnya, serikat pekerja mempersoalkan tidak diberikannya dispensasi kepada pengurus serikat untuk menjalankan kegiatan organisasi. Persoalan tersebut bahkan telah memasuki proses hukum dan menjadi perhatian Pengawas Ketenagakerjaan.
Bagi FSPMI, rangkaian peristiwa itu bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.
Mereka melihat adanya pola.
Pola yang menurut mereka mengarah pada dugaan pemberangusan serikat pekerja.
FSPMI Batam kemudian menuntut agar surat PHK terhadap Asrul dicabut dan yang bersangkutan dipekerjakan kembali tanpa syarat. Mereka juga meminta perusahaan menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, manajemen perusahaan disebut beralasan bahwa PHK dilakukan berdasarkan pertimbangan kompetensi pekerja, bukan karena aktivitas serikat.
Namun, bagi Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon menilai alasan tersebut tidak proporsional.
“Kalau memang tidak mampu mengikuti kompetensi, bukan berarti harus langsung di-PHK. Seharusnya diberi kesempatan memperbaiki kemampuan. Ini bukan pelanggaran berat seperti mencuri atau mabuk,” ujarnya.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan sengketa yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam dunia hubungan industrial saat ini, serikat pekerja bukanlah musuh perusahaan.
Sebaliknya, serikat pekerja merupakan salah satu pilar hubungan industrial yang sehat.
Keberadaan serikat justru diakui negara sebagai sarana dialog antara pekerja dan pengusaha.
Indonesia bahkan telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat, yang menjamin setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan menjalankan organisasi pekerja tanpa campur tangan maupun intimidasi. Prinsip tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas melindungi kebebasan pekerja dengan melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, bergabung, tidak bergabung, atau melakukan kegiatan dalam serikat pekerja/buruh.
Larangan dalam aturan ini mencakup tindakan seperti:
• Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
• skorsing, atau mutasi karena aktivitas serikat.
• Penurunan jabatan atau pengurangan upah.
• Segala bentuk intimidasi atau kampanye anti pembentukan serikat pekerja.
• Pemaksaan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat.
Apabila larangan tersebut terbukti dilanggar, Pasal 43 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Karena itulah, PHK terhadap pengurus serikat hampir selalu menjadi perhatian rakyat pekerja.
Bukan semata karena satu orang kehilangan pekerjaan.
Melainkan karena yang dipertaruhkan adalah kebebasan berserikat.
Kasus PT Caterpillar Indonesia Batam berkembang menjadi isu perburuhan nasional setelah FSPMI menggalang aksi solidaritas di Batam hingga Jakarta.
Aksi solidaritas yang digelar tersebut menyuarakan tuntutan membatalkan PHK, mempekerjakan kembali Asrul Siregar, menghormati hak normatif serikat pekerja, serta memperbaiki hubungan industrial di perusahaan.
Hubungan industrial dibangun oleh rasa saling percaya. Kepercayaan itu kini sedang diuji.
Jika benar apabila nantinya PHK terbukti terdapat tindakan yang menghalangi kebebasan berserikat, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran terhadap seorang pekerja, melainkan juga terhadap prinsip-prinsip dasar hubungan industrial yang dilindungi undang-undang.
Dan pada akhirnya, aroma busuk yang kini mulai banyak dibicarakan kalangan rakyat pekerja bukanlah vonis terhadap siapa pun.
Ia adalah sebuah pertanda dari kecurigaan yang muncul ketika ruang dialog mulai menyempit dan kepercayaan mulai terkikis.
Karena ketika seorang ketua serikat kehilangan pekerjaannya di tengah sengketa hubungan industrial, yang dipertanyakan bukan hanya alasan sebuah PHK, tetapi juga seberapa kuat negara mampu menjamin bahwa kebebasan berserikat benar-benar hidup di setiap tempat kerja.