API-U Diduga Jadi Calo Impor Yang Dilegalkan Kementerian Perdagangan, Buruh Layangkan Protes

Jakarta, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Senin, 5 Juni 2023 melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementrian Perdagangan Republik Indonesia yang beralamat di Jl. M.Ridwan Rais No.5, Gambir, Jakarta Pusat.

Pantauan Koran Perdjoeangan, perwakilan massa aksi di antaranya Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad, Sekretaris Umum PP SPL FSPMI Supriyanto, Fajar Setiawan, Nurkholik, Agus Kuncoro, dan Mualim ditemui oleh Direktorat Impor Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad, S.H menyampaikan agar pemerintah lebih peduli kepada produk dalam negeri karena melihat produksi baja dalam negeri.

Pun demikian Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPL FSPMI) Supriyanto menyampaikan secara ringkas kondisi industri baja di Indonesia yang saat ini cukup tinggi kapasitas produksi namun tersaingi baja asal Cina dengan harga murah.

“Produksi baja nasional cukup tinggi namun kalah harga dengan baja impor,” ungkap Supriyanto.

“Apakah benar? kementerian perdagangan ada rencana menerapkan kebijakan kebebasan impor yang akan disahkan pada bulan Juni ini, mohon diklarifikasi,” tegasnya.

Sementara Nurkholik menegaskan terkait kebijakan impor bebas yang akan diterapkan, karena menurutnya hanya membarikan kebebasan bagi para calo baja.

“Kami pekerja di pabrik-pabrik akan terimbas akan kebijakan itu, buruh yang berkeringat tapi calo-calo yang dimanjakan,” kata Nurkholik.

Pihak kementerian perdagangan mengatakan selama ini mereka menggunakan PP 28 tahun 2021, karena ini yang mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri API – U atau API – P diberikan kemudahan, dalam hal impor baja dari luar negeri namun tetap diatur dengan regulasi.

Kemudahan impor baja dari luar negeri akan merusak pasar domestik baja di Indonesia, maka Sabilar Rosyad menyampaikan gagasan agar industri baja nasional bertahan dan berkembang. “Hal ini sampaikan karena banyak anggota kami di sektor logam atau industri baja,” ungkap Rosyad. (Yanto)