Antisipasi Masuknya Pasal Omnibus Law, PC SPAI FSPMI Bekasi Adakan Pendidikan PKB

Bekasi, KPonline – Undang Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020, atau yang lebih dikenal di kalangan buruh sebagai UU Omnibus Law, menjadi hal yang mengkhawatirkan kaum buruh, karena dinilai lebih menguntungkan pihak pengusaha dari pada pekerja. Terlebih bila pasal-pasal dalam Omnibus Law diterapkan ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Untuk itu Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bekasi mengadakan pendidikan PKB yang ditujukan kepada pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari semua perusahaan yang tergabung dalam SPAI FSPMI Bekasi.

Pendidikan ini bertempat di sekretariat KC FSPMI Bekasi, Jl. Yapink Putra No.11, Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (02/08).

Dengan mengangkat tema “PKB Pasca Omnibus Law”, pendidikan diberikan untuk memberikan wawasan kepada seluruh pengurus PUK agar memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kemungkinan bila pihak manajemen memaksakan untuk menerapkan Omnibus Law ke dalam PKB.

Dibuka oleh Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi Saiful Bahri S.H, pendidikan PKB Pasca Omnibuslaw ini dibagi dalam dua sesi.

Pada sesi pertama yang dimentori oleh wakil ketua bidang 4 Pimpinan Pusat SPAI FSPMI Ibrahim, dijabarkan segala dalil peraturan perundang-undangan yang dapat membatalkan diterapkannya UU Ciptaker ke dalam PKB.

Sedangkan pada sesi kedua yang dimentori oleh wakil ketua bidang 3 Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bekasi Haryono, dijelaskan tentang tata cara pembuatan PKB bagi PUK yang belum memiliki PKB, atau pembaharuan bagi PUK yang sudah memiliki PKB, dimana pihak manajemen meminta agar memuat pasal-pasal dari Omnibus Law ke dalam PKB. (Irfan)