Anggota Terindikasi Terkena Union Busting, Ketua PC SPEE FSPMI Cirebon Raya Bereaksi Keras

Cirebon, KPonline – Menyikapi surat mutasi terhadap Andris Purnomo dan Opik Indrapiana selaku ketua dan pengurus Serkat Pekerja SPEE FSPMI. PT Parsintauli Karya Perkasa yang dikeluarkan oleh managemen PT. Parsintauli Karya Perkasa Kabupaten Kuningan yang di tandatangani oleh Adi Kusumo selaku Site manager dengan nomor surat 006/Srtl/PKP.KNG/XII/2022 tertanggal 31 Desember 2022 , Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Cirebon Raya mengecam keras dan mengutuk tindakan tersebut.

PT. Parsintauli adalah salah satu vendor atau mitra kerja PT PLN (Persero) di wilayah kerja Kabupaten Kuningan. Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Cirebon Raya, Moh. Macbub menilai pihak managemen PT. Parsintauli Karya Perkasa Kabupaten Kuningan telah melakukan Union Busting atau pemberangusan Serikat Pekerja.

Machbub menjelaskan mutasi ini terindikasi melanggar Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 huruf a yang berbunyi Siapapun dilarang menghalang2i atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak mejalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi

Dengan sanksi pasal 43 ayat 1 dan 2

Ayat 1, berbunyi barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan / atau paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Ayat 2, berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

“Apabila pihak managemen PT. Parsintauli Karya Perkasa tidak membatalkan surat mutasi tersebut maka organisasi akan melakukan aksi massa dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian setempat,” kata Machbub.