Anggota Dimutasi, PUK SPL FSPMI PT. IRNC Lakukan Bipartit

Morowali, KPonline – Pada Senin, 30 Januari 2023, PUK SPL FSPMI PT. IRNC Morowali melakukan bipartit terkait persoalan mutasi dan peralihan yang dialami anggotanya.

Pertemuan Bipartit dihadiri oleh pihak HRD, HR Requitment, Andry Posuka, HRD HI, Ahmad Ridwan SH.,MH., HR Indespliner, Imran, departemen H.S. Admin Indespliner, Wawo SH, beserta Pengurus PUK SPL FSPMI PT. IRNC.

Mutasi dengan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada karyawan maka pengurus PUK SPL FSPMI PT. IRNC menilai telah terjadi mutasi sepihak terhadap anggota PUK SPL FSPMI PT.IRNC.

Ketua PUK SPL FSPMI PT. IRNC Muhammad Ali Fata berpendapat bahwa dalam mutasi karyawan memiliki aturan. Departemen atau perusahaan tidak boleh melakukan mutasi yang terkesan sepihak dengan tidak memperhatikan, penempatan kerja sebagaimana dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan, harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Perwakilan HR. Requitmen Andry Posuka mengatakan terkait masalah mutasi yang ditetapkan, pihak Requitmen menunggu permintaan. “Departemen H.R. menginformasikan sedikit terlambat, sehingga kami tidak bisa mengajukan rekan-rekan ke departemen lain, karena ada prosedur yang harus dilalui dan selebihnya tidak ada permintaan dari Departemen,” jelasnya.

Sementara dari HRD HI, Ahmad Ridwan, menambahkan bahwa tidak ada mutasi ataupun peralihan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh pihak departemen. Semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Penolakan mutasi karena tidak sesuai skil atau jabatan itu menjadi hak karyawan, pihak perusahaan tidak akan memaksakan untuk menyetujui pemutasian, kita akan mengupayakan agar tidak terjadi perselisihan,” kata Ahmad Ridwan.

Pun demikian Muhammad Ali Fata dari Serikat Pekerja menyebut bahwa dalam hal mutasi, perusahaan atau departemen harus terbuka dan baik pengusaha, pekerja, serikat pekerja, harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan).

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, mutasi tetap dilakukan akan tetapi menunggu departemen yang sesuai dengan keahlian dan skill pekerja bersangkutan. (Yanto)