Alih Fungsi Perkebunan Teh PTPN VIII Diduga belum ada Dalam Rencana Detail Tata Ruang

Alih Fungsi Perkebunan Teh PTPN VIII Diduga belum ada Dalam Rencana Detail Tata Ruang

Subang, KPonline- Adanya alih fungsi lahan perkebunan teh eks HGU PTPN VIII menjadi obyek wisata bernilai ekonomis , mendapat sorotan sejumlah tokoh masyarakat setempat dan menyatakan keprihatinannya.

Salah satu nya dari mantan bupati subang mang Eep sapaan akrabnya, hamparan kebun teh lahan Eks HGU PTPN VIII di Kecamatan Ciater dulu kebun hanya kebun teh , yang sekarang katanya sudah beralih fungsi menjadi tempat objek wisata .

Bacaan Lainnya

“ Harus dibuatkan RDTR karena kalau tidak pihak perkebunan akan seenaknya melakukan kerjasama tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Perijinan harus berpikir komprehensif, bukan hanya sekedar mengeluarkan perijinan, demikian pula instansi terkait”. Ujar mang Eep

Lanjut mang Eep, wilayah Selatan subang memiliki empat hal ciri khas yaitu budaya , legenda dan buah nanas khas Subang serta kebun teh. Jadi imbuh mang Eep, konsep wisata tidak boleh meninggalkan keempat hal tersebut.

“ Bukit Halimun yang digunduli dan gunung cinta yang digunduli harusnya Pemkab Subang melakukan evaluasi dan menyetop dulu perijinan. Dan seharusnya dinas terkait perijinan agak berpikir lebih untuk menyelamatkan Subang bukan hanya kerja administratif tanpa peduli terhadap penyelematan kabupaten Subang “. Tandasnya.

Seperti diketahui, ratusan hektar hamparan lahan kebun teh Eks HGU PTPN VIII di Kecamatan Ciater Subang kini mulai porak poranda dikuasasi sejumlah investor karena mengantongi ijin pengolahan lahan dari pihak PTPN melalui konsep Perjanjian Kersama (PKS) . Para investor itu diketahui

Pengalih fungsikan lahan hamparan kebun teh itu beberapa diantaranya menjadi bangunan tempat wisata.
Padahal sejak dahulu, hamparan lahan kebun teh milik PTPN VIII itu merupakan kawasan lahan yang berguna menjadi kawasan resapan air yang berada di bagian hulu wilayah selatan Kabupaten Subang.

Padahal Bupati Subang H Ruhimat beberapa tahun lalu menyatakan dengan tegas tidak akan mengijinkan semua bentuk usaha di lahan eks HGU PTPN VIII di kecamatan Ciater itu kecuali kegiatan pengkaplingan lahan untuk kepentingan rakyat miskin. Tapi anehnya, pernyataan Bupati H Ruhimat itu ternyata jauh panggang dari api antara pernyataan dengan kenyataan berbanding terbalik. Hamparan lahan kebun teh eks HGU PTPN VIII kini kini beralih fungsinya menjadi tempat tempat objek wisata yang mulai berjubel .

“ Semoga Bupati H Ruhimat segera melakukan langkah langkah terbaiknya demi melindungi masyarakat dari segala ancaman bencana alam di wilayah Kecamatan Ciater dan sekitarnya .

Kami setuju saran dari mantan bupati subang yaitu mang Eep , untuk dilaksanakannya semata mata demi subang lebih baik “. Ucap seorang tokoh pemuda wilayah selatan subang, Darus.

Kontributor Subang
AapKasep

Pos terkait