Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang

Serang, KPonline – Kembali Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Banten menetapkan kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten di Tahun 2020, melalui kebijakan menggunakan formula PP. 78/2015 yaitu hanya sebesar 8,51%. Dan jika kenaikan upah kaum buruh hanya sebesar 8,51%, sudah bisa hampir dipastikan daya beli masyarakat akan semakin menurun.

Dengan keputusan Pemerintah Daerah yang tersebut, tentu saja hal tersebut membuat buruh-buruh yang ada di Kabupaten Serang geram. Lantaran setiap tahun ada banyak barang-barang kebutuhan pokok yang harganya naik tak terkendali. Misalnya saja di awal tahun 2020 nanti, Pemerintah berencana akan menaikkan Tarif Dasar Listrik dan Iuran BPJS. Hal ini tentu saja akan memberatkan masyarakat, dan kalangan masyarakat yang akan merasa sangat terbebani adalah kalangan rakyat miskin.

Bacaan Lainnya

Maka atas dasar hal-hal tersebut, maka kaum buruh yang ada di Kabupaten Serang, Banten akan terus melakukan penolakan atas kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015, dan rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut dibuktikan oleh kaum buruh yang ada di Kabupaten Serang, Banten, ketika seluruh elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Serang kembali turun ke jalan melakukan aksi ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang pada Rabu (20/11).

Sejak pagi massa aksi dari Cikoja sudah berkumpul untuk mulai melakukan aksi dengan menyisir ke setiap pabrik dan bergabung dengan massa aksi di kawasan Modern Cikande yang nanti nya akan bersama-sama menuju tujuan aksi hari ini yaitu ke Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. Panasnya cuaca yang menyengat pada siang hari tadi, tidak menghalangi semangat juang seluruh massa aksi untuk terus menyuarakan aspirasi terkait tuntutan yang diperjuangkannya.

Dan berikut adalah tuntutan-tuntutan pada aksi yang dilakukan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPS ) Kabupaten Serang :

1. Tolak upah murah

2. Tetapkan UMSK Kab. Serang Tahun 2020 sebesar :

– Kelompok 1 = 6%

– Kelompok 2 = 4%

3. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

“Perjuangan kita adalah perjuangan kaum buruh, tidak ada yang menunggangi dan ditunggangi. Buruh memperjuangkan nasibnya karena sampai saat ini tidak ada yang peduli dengan nasib kita”. Ucapan Isbandi Anggono selaku tokoh buruh Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kabupaten Serang. “Buktinya hari ini, sampai kita berdebat di dalam. apapun resiko nya kita akan tempuh kalau masalah hak hajat hidup buruh” tambahnya. (Ayu)

Pos terkait