Morowali, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Morowali (ASPIRASI) di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) dan Serikat Buruh Militan Indonesia (SEBUMI – KASBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Morowali pada Kamis, 21 November 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, Aliansi serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Morowali menuntut :
1. Jalankan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, sebagai norma hukum dalam penentuan upah buruh
2. Tetapkan UMSK 2025
3. Tetapkan UMK 2025 sesuai hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
4. Libatkan semua elemen serikat pekerja dalam penetapan upah buruh di kabupaten Morowali
Selanjutnya informasi ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali, Muhammad Zen Husen Alhasni, ST perwakilan masa aksi Aliansi Aspirasi diterima oleh pemerintah Kabupaten Morowali diantaranya Asisten pemerintahan dan kesra, SetKab Morowali, Ir. Muh Rizal Badudin, Kepala Badan Kesbangpol, Muh. Faizal Syahadat, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Galib Aziz, S.H., pihak kepolisian, AKP Supoyo Gampang dan Kepala Bagian Hukum SETKAB Morowali, Hasrun Bukia, S.H.,M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati tiga poin penting yaitu :
1. Pemerintah daerah Kabupaten Morowali akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023
2. Untuk melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, pemerintah kabupaten Morowali tetap menunggu petunjuk/kebijakan terkait pengupahan 2025 dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian tenaga kerja Republik Indonesia
3. Terkait petunjuk teknis/kebijakan pengupahan tahun 2025 akan dibahas oleh pemerintah daerah secara bersama – sama dengan serikat pekerja
Setelah mendapatkan kesempatan akhirnya masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Morowali (ASPIRASI) membubarkan diri dengan tertib. (Yanto)