Aliansi Serikat Buruh Cimahi Gelar Aksi Virtual di Depan DPRD Cimahi

Bandung, KPonline – Dalam rangka menyampaikan aspirasi terhadap penolakan undang-undang No. 11 Tahun 2020, sekitar 100 (seratus) orang buruh yang tergabung dalam Aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-kota Cimahi, melakukan aksi unjuk rasa secara virtual di depan kantor DPRD Kota Cimahi, Selasa (29/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut para ketua SP/SB se Kota Cimahi di antaranya :

Bacaan Lainnya

1. Junun Juansah ( Ketua KC FSPMI Bandung Raya)
2. Ganjar (Ketua DPC SPN Kota Cimahi)
3. Asep Djamaludin (Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi)
4. Edi Suherdi (Ketua DPC SPSI Kota Cimahi)
serta para perwakilan perangkat PC & PUK nya masing-masing.

Dalam orasinya mereka menuntut agar undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera di cabut sekaligus di batalkan. Aksi kali ini betepatan dengan di gelarnya sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sejak pukul 09.00 WIB massa aksi sudah berkumpul di depan pendopo DPRD Kota Cimahi, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kemudian secara bergantian para pimpinan SP/SB menyampaikan apirasinya dengan berorasi di hadapan seluruh massa aksi.

Pada dasarnya semua menginginkan hal yang sama, bahwa undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja segera batalkan, pasalnya menurut mereka ada sekitar 12 alasan kenapa mereka dengan keras menolaknya.

Adapun ke 11 alasan tersebut di antaranya : Kebijakan upah murah dengan hilangnya UMSK dan UMK yang di prediksi akan bisa naik bisa tidak, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi, tidak ada sanksi pidana bagi pengusaha, TKA unskill worker (buruh kasar), hak cuti tahunan di hilangkan (tidak di bayar), PHK di permudah (tidak ada job scurity & income scurity), serta waktu kerja buruh bisa lebih panjang.

Ke 11 alasan tersebut menjadi alasan kuat dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Aksi berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, kemudian massa aksi pun langsung membubarkan diri sekitar pukul 12.30 WIB. (Drey)

Pos terkait