Aliansi SatPam PTPN III (Persero) segera Demo Pengadilan Negeri Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Anggota Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang tergabung dalam satu wadah Aliansi SatPam PTPN III ( Persero) segera demo Pengadilan Negeri Labuhanbatu.

 

Hal ini disampaikan oleh Arbani dalam kapasitasnya sebagai Ketua Aliansi SatPam PTPN III ( Persero) Kepada Koran Perdjoeangan Online Kamis (07/07) di Kantor Pengamanan PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT)

 

“Aksi ini kami lakukan guna menyikapi kearoganan Hakim pengadilan Negeri Labuhanbatu, yang meminta kehadiran Direksi PTPN III (Persero) atau Manager Kebun disetiap persidangan perkara pencurian produksi, dan sebelum Direksi PTPN III (Persero)atau Manager Kebun hadir, maka persidangan untuk perkara pencurian produksi tidak disidangkan, dan sampai hari ini belum ada dilakukan persidangan” Jelas Arbani.

 

Lanjutnya” Rencana aksi akan kami lakukan pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, dan surat pemberitahuan aksi ke Polres Labuhanbatu sudah kami buat, dan besok Jumat (08/07) akan kami serahkan ke Polres Labuhanbatu.

 

Jumlah masa yang kami kerahkan sebanyak 200 orang, dan alat peraga untuk kelengkapan aksi adalah kenderaan roda 4 dan roda 2, sound systim, spanduk, baliho serta selebaran, dan titik kumpul di lapangan Ika Bina depan Polres Labuhanbatu” Jelas Arbani.

 

Ditempat yang sama Zainan Nurun Bafaqih Pasaribu, yang bertindak sebagai Sekretaris Aliansi SatPam PTPN III (Persero) saat diminta pendapatnya, menjelaskan” PTPN III ( Persero) adalah perusahaan Negara dibawah Kementrian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang setiap tahunnya memberikan devident kepada Negara, dan deviden PTPN III (Persero) merupakan pemasukan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dipergunakan untuk membayar gaji dan tunjangan untuk para Hakim di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, kemudian terkait dengan pencurian produksi PTPN III (Persero) adalah pihak yang dirugikan, sehingga permintaan Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu untuk menghadirkan Direksi PTPN III (Persero) setiap kali sidang, terlalu berlibihan, dan perlu kami sikapi dengan aksi.

 

Selama ini tidak pernah ada permintaan agar Direksi PTPN III (Persero), kenapa tiba- tiba berubah harus dihadirkan.

 

Kemudian apakah dengan tidak hadirnya Direksi PTPN III (Persero) lantas sidang tetap tidak dilaksanakan, kemudian para pelaku pencurian produksi dibebaskan” Ujar Zainan Pasaribu panggilan akrab sekreraris Aliansi ini.

 

Masih menurut Zainan Pasaribu” Para yang mulia dan terhormat Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu harusnya dapat melihat secara objektif, bahwa anggota SatPam PTPN III (Persero) demi mengamankan aset negara banyak yang menjadi korban penganiayaan oleh para gerombolan pencuri produksi, yang hingga kini beberapa orang pelakunya masih

berkeliaran.

 

Kemudian, anggota SatPam PTPN III (Persero) adalah rakyat juga, dimana haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum sama dengan rakyat yang lain di Negeri ini.

 

Aksi pada Kamis tanggal 14 Juli 2022, adalah aksi pemanasan saja, dan akan kami lanjutkan dengan aksi yang lebih besar lagi, bila para yang terhormat dan yang termulia Hakim Pengadilan Negeri Labuhanbatu masih tetap kekeh dengan keputusannya untuk menghadirkan Direksi atau Manager PTPN III (Persero) ( Anto Bangun)