Aliansi BBM Kembali Berunjuk Rasa Tuntut Penjabat Gubernur Jawa Barat Revisi SK UMK 2024

Bekasi, KPonline – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Disnakertrans Jawa Barat dan Kantor pemerintahan provinsi Jawa Barat dengan membawa tiga tuntutan pada Kamis, 14 Desember 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, SK Pj. Gubernur Jawa Barat terkait Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Jawa Barat tahun 2024 dinilai tidak mengakomodir keinginan buruh.

Berikut tuntutan untuk Aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) :

1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj. Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.
2. Menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah pekerja diatas 1 tahun dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% s/d 14% dari UMK yang berlaku.
3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Sarino, S.H.,M.H mengatakan bahwa aksi Aliansi Buruh Bekasi Melawan dalam aksi unjuk rasa menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat merevisi keputusan yang telah dikeluarkan agar sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota di Jawa Barat.

“Seharusnya Pj. Gubernur Jawa Barat membuat SK sesuai dengan rekomendasi kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota, maka kami menuntut agar direvisi,” kata Sarino.

Saat berita ini dirilis massa aksi unjuk rasa aliansi Buruh Bekasi Melawan masih dalam perjalanan menuju Disnakertrans Jawa Barat. (Yanto)