Alasan FSPMI Menolak Hasil Rapat Pleno UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2019

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Disi Suryadi bersama Wakil Ketua MPR Muhammad Hidayat Nur Wahid.

Tangerang, KPonline – Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang utusan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Didi Suryadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan hasil keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan di Kantor Disnaker Tangerang, Rabu (5/12/2018).

Terkait dengan penolakan tersebut, Didi menyampaikan bahwa dirinya sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tidak bersedia menandatangani kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Adapun alasan FSPMI menolak, kata Didi, karena dari pihak Apindo tidak mengakomodir usulan Dewan Pengupahan Kabupaten unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait sektor industry furnitur dari logam yang pada tahun 2016 masuk dalam sektor 1A.

Akan tetapi pada pembahasan upah sektoral tahun 2017 untuk merumuskan nilai UMSK 2018, disebutkan tidak ada perusahaan pada sektor tersebut. Oleh karena itu, sektor industry furnitur pada tahun 2018 tidak dimasukkan dalam upah minimum sektoral.

Padahal, tegas Didi, ada anggota dari FSPMI yang terdapat dalam sektor tersebut. Dimana tadinya No TDP 2599 masuk di sektor 1A, pada tahun 2018 pihak perusahaan mengeluarkan No TDF baru dengan nomor 31004.

“Sehingga pekerja pada tahun 2018 tidak ada kenaikan upah, karena pihak Disnaker memberi keterangan No TDP 31004 tidak ada di sektor unggulan. Sementara upah pekerja pada waktu itu dan sekarang sudah di atas UMK tahun 2018 dan masih di atas UMK Tahun 2019,” jelas Didi.

“Akibatnya berdasar Permen 15 tahun 2018, pekerja tersebut tetap dibayar oleh perusahaan memakai upah lama,” tegasnya.

“Padahal dari unsur serikat pekerja meminta kebijaksanaan Apindo pada pleno UMSK kemarin. Walaupun tidak di sektor 1A kembali tidak masalah. Yang penting No KBLI 3100 4 masuk pada UMSK Tahun 2019. Sebab kalau tidak masuk, pekerja pada sektor ini tidak naik upahnya selama 2 tahun berturut-turut,” pungkas Didi Suryadi yang juga direkomendasikan FSPMI – KSPI untuk maju pada Pileg 2019 melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 2 untuk DPRD Kab.Tangerang dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, dan Jambe.

Pos terkait