Aksi Unras FSPMI dan ABS Hasilkan UMK Subang 2023 Naik 10 Persen

Subang,KPonline – Hari ini Senin, 28 Nopember 2022 FSPMI Subang dan Aliansi Buruh Subang (ABS),SPSI,SPMKB,Aspek Indonesia, kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK tahun 2023 Subang.

Sekitar pukul 09.00 wib massa aksi unjuk rasa anggota FSPMI Subang bergerak dari titik kumpul di halaman PT Budi Makmur Perkasa, menuju ke arah Pabuaran untuk sekaligus menjemput massa aksi dari anggota PUK SPAI FSPMI dari PT Pungkook Indonesia one Subang di Pabuaran dan massa aksi dari anggota PUK SPA FSPMI PT Crevis TexJaya Subang di lanjutkan ke Disnaker Subang.

Bacaan Lainnya

Sementara massa aksi dari Aliansi Buruh Subang pun bergerak dengan waktu yg hampir bersamaan, massa aksi dari Serikat Pekerja SPM Bango , KASBI bergerak dari arah Subang kota, Kalijati dan massa Aksi dari serikat pekerja SPN bergerak dari Purwadadi melalui Kalijati , SPSI dari Cipeundeuy bergerak menuju Disnaker Subang.

Aksi unjuk rasa di hari Senin tanggal 27 Nopember 2022 berbarengan dengan rapat pleno Depekab Subang dalam memutuskan soal kenaikan UMK tahun 2023 di Kabupaten Subang yg berlangsung di ruangan rapat lantai II Disnaker subang.


Massa aksi tiba pukul 13.00 wib di Kantor Disnaker Subang ,sementara Depekab Subang belum mulai nya rapat dan akhirnya sekitarsatu jam molor rapat Depekab subang dari waktu yang di tentukan karena unsur wakil dari APINDO terlambat datang, sementara anggota Depekab Subang melaksanakan rapat, Para orator dari FSPMI dan anggota Aliansi Buruh Subang, bergantian melakukan orasi yang bertemakan tentang kesulitan buruh Subang yang tidak naik upah nya selama 2 tahun ini, soal kenaikan BBM, dan harga harga sembako yang juga ikut naik dan menambah kesulitan buruh yang ada di Kabupaten Subang.

Setelah dua jam lamanya menunggu hasil rapat Depekab salah satu orator dari FSPMI Subang, Dedi Supianto memberitahukan rapat sudah selesai dan hasilnya akan di informasikan oleh wakil Serikat pekerja dari unsur buruh, di sampaikan oleh perwakilan buruh bahwa hasil rapat Depekab tidak menghasilakn satu suara ;

Adapun berita acara adalah ;

1. Unsur APINDO kenaikan UMK berdasarkan PP 36 Tahun 2021 yaitu sebesar 1,29 %, atau Rp. 39 528,-

2. Unsur serikat kenaikan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflansi sebesar 13 % atau Rp. 367..706,-

3.Unsur Pemerintah dan unsur Akademisi berdasarkan permenaker 18 tahun 2022 ,yaitu sebesar Rp.209.592.-

menyikapi keputusan Depekab Subang yang tidak bulat, atau tidak satu suara maka setelah bermusyawarah antar ketua serikat pekerja akhirnya di putuskan untuk menginformasikan hasil berita acara rapat Depekab kepada Bupati Subang sekaligus meminta kepada Bupati Subang untuk memberikan keputusan diskresi , dan akhirnya di putuskan oleh Bupati Subang untuk kenaikan UMK Kabupaten Subang Tahun 2023 naik sebesar 10 % atau senilai Rp. 306.218,80( tiga ratus enam ribu dua ratus koma delapan nol sen rupiah ).

KONTRIBUTOR SUBANG

Penulis : AapKasep
Fhoto. : Wiwit P,Jepika,Yazid

Pos terkait