Aksi Unjuk Rasa Aliansi Buruh Kota Cimahi : Meminta Kenaikan Upah Keluar Dari PP 36 Tahun 2021

Cimahi, KPonline – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi SP/SB Kota Cimahi pada Hari Selasa (15/11/2022) ini merupakan aksi awal, dimana aksi-aksi serupa akan dilakukan kembali baik itu di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi bahkan di Pusat.

DPRD Kota Cimahi yang beralamat di Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, hari ini di datangi ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Kota Cimahi. Terpantau oleh awak Media Perdjoeangan FSPMI Bandung Raya, saat audiensi tersebut nampak para Pimpinan SP/SB Kota Cimahi antara lain adalah Solehudin dari DPC SPN, Yana Heryana dari PC FSPMI Kota Cimahi, Asep Salim Tamim dari Gobsi, Rahayu, Siti Eni dari KASBI, Asep Djamaludin dan Iman Sukiman dari SBSI 92.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain bersama Kominsi 4 Praksi PKS menerima Audiensi dengan para pimpinan Serikat Pekerja. DPRD pada intinya bersedia mencatat dan memberikan rekomendasi apa yang di aspirasikan buruh. Anggota DPRD Kota Cimahi dari Komisi IV dan fraksi PKS Kania Intan Puspita mengungkapkan, bahwa DPRD akan mencatat beberapa usulan yang cukup prioritas dari berbagai bidang atau seksi. Ia juga mengatakan bahwa dampak ini dirasakan semua masyarakat. Lebih lanjut ia berharap agar segala kebikan bisa berpihak kepada masyarakat.

Yana Heryana perwakilan FSPMI mengungkapkan aspirasinya, bahwa menurutnya saat ini ada ketidakadilan terutama dalam hal penetapan upah. “Formula yang di pakai dalam menetapkan upah yang mengacu kepada PP 36 tahun 2021 tidak berdasarkan hukum. Sementara kalau pemerintah bisa melihat kebawah begitu banyak pekerja yang masih mendapatkan upah di bawah upah minimum”, katanya.

Lebih lanjut Yana mengatakan Anggota Dewan harus berani, karena mereka yang mewakili kepentingan buruh dan masyarakyat serta berani menyampaikan aspirasi kaum buruh.

Ketua DPRD Achmad Zulkarnain merespon apa yang di aspirasikan oleh para pimpinan buruh, ia mengatakan bahwa “sudah menjadi kewajiban kami memperjuangkan rakyat karena kami wakil rakyat”.

“Kebetulan pemerintahan ini mempunyai aturan dan kewenangan. Undang-undang itu ranahnya pemerintah pusat. Namun dari hasil koordinasi dengan para pimpinan serikat pekerja dan Insya Alloh kami mendukung 100 persen segala aspirasi yang disampaikan, tugas kami mengupayakan agar teman-teman dari unsur pemerintahan Kota agar terus meningkatkan kinerja mereka”, lanjutnya.

Audiensi di tutup dengan serah terima dan penandatanganan rekomendasi yang nantinya akan di sampaikan kepada Walikota Cimahi dan selanjutnya akan di teruskan kepada Gubernur.

Adapun Isi dari naskah rekomendasi tersebut adalah :

1. Naikan upah Kota Cimahi sebesar 30 persen.
2. Tolak Undang-undang Cipta Kerja.
3. Tekan angka pengangguran di Kota Cimahi.

(Zenk)

Pos terkait