Aksi Solidaritas FSPMI Jawa Tengah, Soroti Masalah Pengupahan Hingga Dana Talangan Pekerja TAD PLN

Semarang, KPonline – Para pekerja outsourcing / Tenaga Alih Daya PLN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia bersama dengan anggota FSPMI Jawa Tengah pada hari ini Selasa (14/2/2023) melakukan aksi unjukrasa di depan PT. PLN UID Jawa Tengah & DIY yang beralamat di Jl. Teuku Umar No : 47, Karangrejo Semarang.

Aksi Unjuk Rasa yang merupakan bagian dari aksi unjuk rasa serentak di semua wilayah provinsi di Indonesia ini menyoroti berbagai macam permasalahan yang ada pada pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) yang dipicu oleh keluarnya Perdir PLN Nomor 0219 tahun 2019, yang telah mengakibatkan terjadinya penurunan upah TAD berupa penurunan upah pokok dan berbagai macam tunjangan yang pernah diperoleh.

Ditambah lagi dengan keluarkannya kebijakan yang baru dari PT. PLN (Persero) melalui EDIR 019 tahun 2022 yang isinya menyatakan bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system Volume Based yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial.

“Ini kemunduran bagi PLN, hargai kami yang di bawah yang merupakan ujung tombak dari bapak-bapak yang di pimpinan pusat betul betul memikirkan keselamatan kami, karena yang kami hadapi ini adalah arus listrik yang tidak dapat di estimasi begitu saja dengan sistem volume base atau borongan”, ucap Surahman selaku korlap.

“Apalagi bagi kami juga sering terpaksa harus melunasi (menalangi) tagihan pelanggan dalam periode 1 bulan pelunasan tagihan pelanggan dari sebelumnya 6 bulan harus nihil untuk menghindari surat peringatan bahkan PHK,” lanjutnya.

Berikut tuntutan yang mereka bawa pada aksi unjuk rasa kali ini :

1. Tolak Penurunan Upah Pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD)
2. Tolak Perubahan Status Hubungan Kerja Tenaga Alih Daya (TAD)
3. Tolak Jenis Pekerjaan berdasarkan Volume Based dan Pola Kemitraan.
4. Tolak Dana Talangan Pelanggan PLN.
5. Stop Kecelakaan Kerja di Lingkungan Kerja PLN
6. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya (TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN
7. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung.
(sup)