Aksi di KP3B Buruh Serang Sampaikan 4 Tuntutan

 

Serang, KPonline – Ratusan buruh dari perwakilan buruh Serang, Tangerang Raya juga Cilegon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, lakukan aksi di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curu, Kota Serang. Selasa (26/10/2021)

Perwakilan DPW FSPMI Provinsi Banten Isbandi Anggono, mengatakan bahwa perjuangkan buruh kali ini sangat berat, setelah kita terdiam selama 2 tahun tidak turun ke jalan.

Ia pun menambahkan dengan adanya regulasi dalam PP. No.36/2021 Turunan dari UU omnibuslaw Cipta Kerja No.11/2020, kenaikan upah berdasarkan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi.

Disisi lain dalam regulasi Peraturan Pemerintah No.78/2015, kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Oleh sebab itulah menjadi peluang, buruh untuk berjuang terhadap kenaikan upah tahun 2022.

Ia pun menegaskan, kepada seluruh jajarannya, supaya Pimpinan Unit Kerja (PUK) harus punya bargaining yang kuat dan solid.

“Jangan sampai upah menjadi bipartite antara pekerja dan pengusaha dan Saya barharap, kita tumbuhkan lagi semangat kita, Sekarang apindo semakin kuat
Jangan sampai kita menjadi sebaliknya”. Tegas Isbandi

Dalam aksi ini buruh mengusung 4 tuntutan yakni :
(1). Naikkan UMK/UMSK tahun 2022 sebesar 10%;(2). Berlakukan UMSK 2021; (3). Cabut UU Omnibus Law; (4). PKB Tanpa Omnibus Law.

Penulis : Ajat/Chuky
Photo : Kontributor Serang