SP/SB Jabar Serahkan 4 Tuntutan Ke Pemprov Jabar, Nomor Empat Apakah Terealisasi

Bandung, KPOnline – Menunaikan intruksi organisasi yang di intruksikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) untuk melakukan aksi daerah serentak di seluruh Indonesia pada hari ini Selasa (26/10/2021), Serikat Pekerja/Serikat Buruh Cimahi dan Bandung Raya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi ke Pemerintahan Kota Cimahi dan keĀ  Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Adapun tuntutan yang buruh suarakan adalah :

1. Naikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar 10 %

2. Berlakukan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2021.

3. Cabut OmnibusLaw Undang-Undang Cipta Kerja.

4. PKB tanpa OmnibusLaw.

Suasana depan Pemprov Jawa Barat

Masa aksi bergerak dari beberapa daerah diantaranya dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang dan perwakilan dari daerah lain se Jawa Barat serta para Pimpinan SP/SB yang tergabung gabungan SP/SB se Jawa Barat.

Sekitar 600 masa aksi memenuhi area depan gerbang Gedung Sate dari Pukul 13.00 WIB dengan melakukan orasi – orasi perjuangan dari para pimpinan buruh.

Sekitar pukul 13.30 WIB perwakilan dari tiap-tiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh diterima untuk beraudiensi oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum.

Dalam audiensi tersebut dari pihak serikat pekerja yang di wakili oleh Ajat sudrajat selaku koordinator Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menyampaikan tuntutannya baik secara lisan dan melalui surat tuntutan dari rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi pada 2 Oktober 2021 yang lalu di Cipeles Jawa Barat.

Isi daripada surat tuntutan permohononan ke Gubernur yang merupakan kesepakatan bersama yang meliputi empat poin itu adalah :

1. Sepakat menolak ditetapkannya Upah Minimum Provinsi yang akan ditetapkan pada tanggal 20 November 2021. “Sebab semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah mempunyai Upah Minimum Kabupaten/Kota, jadi adanya penetapan UMP itu untuk siapa kami tidak faham, “Kata Ajat pada audiensi itu.

2. Tetap menyuarakan penolakan terhadap undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunananya. “Dan secara nasional kami terus akan mengawal sidang Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Meminta agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tetap ada yang di tujukan kepada Kabupaten/Kota yang sudah sesuai sektornya.

4. Permohonan penetapan Upah Minimum di seluruh Jawa Barat dengan meminta kenaikan sebesar 10%.

(Zenk)