Akhirnya Pak Dhe Karwo Menetapkan UMSK 2018

Surabaya KPonline– Perjuangan para buruh Sidoarjo yang tergabung di dalam aliansi PPBS untuk bisa mendapatkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur terus berlanjut,mereka kembali bergerak turun ke jalan menuju Kota Pahlawan untuk menyuarakan tuntutan tersebut,setidaknya ada empat mobil Komando dan ribuan kendaraan memenuhi jalan.

Baca Juga :

Bacaan Lainnya

Filosofi Telur di Agenda Pelantikan Bersama PUK SPL Surabaya

Ketika Mendung Hitam Menggelayut Di Atas Langit Surabaya

Brigade SPSI,Laskar SPN,Satgasus RTMM dan Garda Metal mengawal aksi di Jumat (19/01/2018) ini,mereka bersatu tidak berkelompok saling membaur dengan lainnya.”UMSK merupakan harapan seluruh buruh tidak memandang warna bendera organisasi ,oleh karenanya kita harus bergandeng tangan dan berjuang bersama untuk bisa mendapatkannya” ungkap Pangkorda Garda Metal Sidoarjo Suyatno.

Massa aksi juga melakukan Longmarch dari jalan Bubutan,orasi demi orasi secara bergantian terus di teriakkan oleh orator dari masing masing organ,ribuan sepeda motor di tuntun memenuhi jalan bergerak menuju Kantor Gubernur dimana juga tengah berlangsung audensi antara Pemprov Jatim dan para Pimpinan Serikat Pekerja.

Sesampainya di lokasi ternyata proses audensi sudah rampung,dan para pimpinan SP/SP sudah menunggu massa untuk menyampaikan hasil audensi hari ini.

Dihadapan massa aksi,Presidium PPBS Soekardji menyampaikan bahwa hari ini UMSK sudah di tanda tangani melalui Pergub No 1/2018 dimana Surabaya 5% yang mencakup 124 sektor,Sidoarjo 9%,8% dan 6% untuk 111 sektor (tahun lalu hanya 5 sektor) dan Pasuruan sebesar 9%,8%,6% untuk 54 Sektor.Hal ini merupakan sebuah perjuangan yang luar biasa dari persatuan buruh di Jawa Timur dan Sidoarjo Khususnya.

Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf juga menemui massa aksi meskipun hujan turun dengan sangat derasnya,massa aksi pun semakin bersemangat dan enggan beranjak dari tempatnya.

Pria yang juga Cagub Jatim 2018 ini mengungkapkan bahwa untuk UMSK 2018 ini ada dua kota di ring satu yang belum mendapatkannya yakni Mojokerto dan Gresik karena tidak ada rekmendasi dari masing masing Bupatinya,ditanda tanganinya Pergub ini adalah hasil dari proses dialog dan diskusi Dewan Pengupahan Propinsi untuk bisa mengambil jalan tengah agar antara Pengusaha dan buruh agar tidak merasa dirugikan karena dalam setiap pengambilan keputusan Pemerintah harus selalu menggunakan azaz Keadilan.

Pemerintah harus menjaga keberadaan para pengusaha di masa persaingan usaha yang ketat namun juga harus memperhatikan kesejahteraan para pekerja,dirinya juga berterima kasih kepada para buruh yang mau di ajak berkomunikasi untuk mencapai kesepakatan tentang UMSK serta menjaga kondosifnya Jawa Timur.

(Khoirul Anam/Jawa Timur).

Pos terkait