Akankah UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Mengalami Kenaikan?

Cianjur, KPonline – Akankah UMK Kabupaten Cianjur tahun 2022 mengalami kenaikan? Kalimat tersebut sangat cocok disematkan pada tahun ini. Bagaimana tidak? Pasalnya belum terlihat adanya pergerakan dari kaum buruh Kabupaten Cianjur terkait kenaikan UMK tahun ini.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana pada bulan September – Desember 2020 kaum buruh di Kabupaten Cianjur melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), kini kaum buruh belum melakukan hal yang sama dengan tahun sebelumnya.

Perbedaan tersebut sangat jelas, belum terdengar adanya komunikasi antar semua Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur (ABC) untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022 mendatang.

Terlepas dari semua itu, beberapa dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Cianjur menilai dengan adanya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh pemerintah tahun lalu membuat sulit di setiap Kabupaten/Kota untuk mengalami kenaikan upah pada tahun 2022 kali ini hingga tahun-tahun mendatang.

Seperti diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, namun kali ini penetapan Upah berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jadi Akankah UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2022 Mengalami Kenaikan ?

Tentu saja bisa, tinggal bagaimana tindakan perlawanan dari kaum buruh itu sendiri dengan melakukan penekanan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cianjur melalui strategi KLAP (Konsep Lobi Aksi dan Politik) seperti yang biasa dilakukan oleh kaum buruh.

Strategi tersebut dirasa sangat cocok untuk melakukan penekanan kepada pemerintah daerah untuk segera ditanggapi dan disetujui.

Penulis : Fauzi Septianto