Akankah RUU Ciptaker Proses Lahirnya Sama dengan PP 78/2015

Jakarta, KPonline – Memori saya kembali teringat ketika pembahasan Draft RPP tentang Pengupahan. Bahwa dalam setiap rapat di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), tak pernah ada pembahasan tentang klausul kenaikan upah minimum sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi.e

Setelah Draft RPP tentang pengupahan tersebut diserahkan oleh Kemennaker ke Menkumham, isinya pun tak ada klausul tentang kenaikan upah minimum sebesar Inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

Tiba-tiba ada perintah dari Istana untuk membahas kembali RPP pengupahan tersebut di Dewan Pengupahan Nasioanal (Depenas) dengan memasukkan kenaikan upah minimum adalah sebesar Inflasi plus Pertumbuhan ekonomi tanpa menggunakan survey KHL.

Merespon atas permintaan tersebut, maka dilanjutkan kembali pembahasannya di rapat rapat Depenas tanpa menuai hasil kesepakatan.

Karena terutama dari seluruh Unsur Serikat Pekerja /Serikat Buruh menolak konsep kenaikan Upah Minimum sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut tanpa melakukan survey pasar kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana perintah UU no.13 tahun 2003 sebagaimana telah berlaku selama ini.

Selanjutnya sebelum rapat keputusan terakhir untuk memasukkan keinginan istana tersebut di Depenas maka saya menginisiasi ada rapat internal unsur SP/SB di Hotel Taman Mini yang dibiayai oleh FSPMI.

Kami semua unsur SP/SB dalam rapat tersebut memutuskan menolak Kenaikan Upah Minimum sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa survey pasar KHL sebagaimana berlaku selama ini dalam bentuk keputusan dan kesepakatan unsur Depenas SP/SB yang ditanda tangan di atas materei untuk di tujukan kepada Presiden dan Kemennaker.

Hasil Keputusan dan kesepakatan di atas materai di taman mini tersebut kita sampaikan dan serahkan dalam rapat terakhir Depenas tentang RPP pengupahan tersebut dan rapat Depenas tersebut berakhir tanpa ada keputusan dan kesepakatan karena unsur SP/SB menolak memasukkan kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sekalipun dalam rapat rapat Depenas menolak kenaikkan Upah minimum sebesar Inflasi dan pertumbuhan ekonomi kemudian secara bersamaan dilanjutkan dengan aksi demo penolakan berkali kali, sebelum disyahkan menjadi PP No.78 tahun 2015 Pemerintah mengundang seluruh pimpinan SP/SB di Hotel Bidakara dan dalam pertemuan tersebut hampir seluruh SP/SB menolak dimasukkannya kenaikan Upah minimum hanya sebesar Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Akhir dari rentetan penolakan di rapat rapat Depenas dan aksi aksi penolakan di luar depenas termasuk penolakan disaat sosialisasi di hotel Bidakara oleh SP/SB tetap saja Pemerintah memaksa menetapkan RPP yang kontroversial tersebut menjadi PP no.78 tahun 2015.

Akankan RUU Cipta kerja akan bernasib sama dengan proses lahirnya PP no.78 tahun 2015?

Sekalipun ditolak besar besaran dari kalangan SP/SB diberbagai forum dan aksi demo bahkan rapat-rapat dengan SP/SB dan berbagai macam sosial dialog yang Pemerintah tempuh hanya sebagai alat untuk menjustifikasi bahwa RUU Cipta Kerja ini sudah dibahas dengan SP/SB dan bahkan bisa diklaim oleh pihak Pemerintah bahwa kita sudah sepakat.

Iswan Abdullah A Siata, ME
Vice Presiden DPP FSPMI/KSPI
Mantan Wakil Ketua Depenas.