Ahli Waris Petani Subang Terima Satunan Kematian Rp42 Juta dari BPJAMSOSTEK Purwakarta

Subang,KPonline – BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dari almarhum Sahdi di Kampung Talun Talagasari RT 15 RW 4 Desa Talagasari, Kecamatan Serang Panjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Almarhum Sahdi adalah petani di Kabupaten Subang dan sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK segmen Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Perisai BPJS Ketenagakerjaan Mitra Sahabat.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan oleh Eka Andrianto dari Perisai BPJS Ketenagakerjaan Mitra Sahabat.

“Santunan JKm diserahkan kepada Warti yang merupakan ahli waris sekaligus istri dari almarhum Sahdi,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Purwakarta Novri Ann

Kepada KPonline Warti selaku ahli waris menyampaikan;” Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Aa Eka Andrianto, Aa Yogi Pegawai desa Talagasari, lurah desa Opik Hidayat, wa Juju ,bah Ade, Amil Maman, Bu Nung KUA serang panjang Subang yang telah membantu kami , dan tentu nya pimpinan BPJAMSOSTEK Purwakarta yang telah memberikan santunan kematian kepada keluarga kami, semoga Allah membalas segala kebaikan semua nya dengan Pahla dan rejeki yang berlimpah, Aamiin.

” Dan kami ucapkan juga terima kasih kepada Asep Kahdar dari Tim advokasi posko orange Partai Buruh yang sudah membantu bolak balik mengurus kelengkapan adminitrasi kependudukan di Disdukcapil Subang dan bantuan hukum untuk sidang Isbath di pengadilan agama Subang “.

Sebelum pergi meninggalkan Kp Talun tim KPonline Subang sempat mewancarai wa Juju selaku tokoh masyarakat di RT 15 RW 04 Kp Talun yang juga menjadi peserta BPJS BPU ;

” Program BPJS BPU ini benar benar terbukti dengan nyata sangat bermanpaat bagi masyarakat, dan harapan nya masyarakat Kp Talun khususnya, dan Desa Talagasari umum nya yang bekerja di sektor informal tidak usah ragu ragu lagi, segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS BPU,

” Selain memang sangat di rasakan manpaat nya BPJS BPU adalah bagian dari program wajib yang harus di ikuti sesuai amanah UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional “.

KONTRIBUTOR SUBANG

Penulis : RadhakPesa
Fhoto. : Ai Marlina