Agus Dwi Wuryanto Menangkan Gugatan Kurang Bayar Pensiunan PT.KAI Di PT. JIWASRAYA

Gugatan Kurang Bayar Pensiunan PT.KAI

KPonline,Bandung- Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus mengabulkan gugatan Nana Caryana dkk (Pensiunan PT. KAI) terkait pesangon yang kurang bayar oleh PT. Kereta Api Indonesia (3/2/22).

Kuasa hukum Nana Caryana dkk (Pensiunan PT. KAI), Agus Dwi Wuryanto SH, menjelaskan perkara tersebut bermula dari Nana Carwana dkk, yang telah lama bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) sebelum berubah status menjadi PT.KAI, dengan masa kerja puluhan tahun sebagai Karyawan Tetap (PKWTT), masa kerjanya hanya diakui beberapa tahun saja, sehingga saat pensiun mendapatkan pesangon yang sangat kecil, dimana Uang Pesangon tersebut oleh PT.KAI di bayarkan melalui PT. Asuransi Jiwasraya.

Kemenangan para penggugat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bdg, hingga Mahkamah Agung dan sudah inkarach/berkekuatan hukum tetap tidak serta merta PT. KAI sebagai perusahaan Negara patuh menjalankan putusan hukum tersebut, para penggugat melalui Kuasa Hukumnya Agus Dwi Wuryanto mesti harus mendesak kembali melalui Pengadilan Negeri 1A Bdg untuk memaksa PT. KAI menjalankan putusan Pengadilan No. 258 tersebut.

“Semestinya PT. KAI selaku perusahaan negara harusnya lebih memiliki kepedulian dan empati sejak awal, tidak perlu mengorbankan mantan pekerjanya yang selama ini sudah mengabdi puluhan tahun ini untuk mendapatkan haknya harus melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan karena usia mereka sudah sepuh diatas 60 tahun, cukup lewat mediasi atau perdamaian baik di dalam atau diluar pengadilan” Ucap Agus Dwi selaku Kuasa Hukum dari Penggugat.

Untuk memaksa PT. KAI menjalankan putusan diatas, Pengadilan Negeri 1A Bdg telah mengeluarkan surat Berita Acara Teguran/Aanmaning atas putusan No. 65/Eks-PHI/Put/PN Bdg jo. No.932 K/Pdt.Sus-PHI/2021 jo. No.258/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg yang memerintahkan PT. KAI selaku tergugat eksekusi untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri 1A Bandung dengan membayar sisa pesangon para penggugat sebesar total Rp. 319.133.165 (Tiga rtaus sembilan belas juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah).

Atas surat teguran/Aanmaaning dari Pengadilan Negeri 1A Bdg, pada tanggal 2 Februari 2022 akhirnya PT. KAI menjalankan putusan Pengadilan Negeri dengan membayarkan kekurangan pesangon tersebut kepada para penggugat.

Agus juga mengatakan “Seharusnya PT. KAI malu sebagai perusahaan negara memperlakukan karyawanya seperti habis manis sepah dibuang,dan seharusnya pesangon yg menjadi kewajiban PT. KAI (Persero) untuk membayarkannya kepada karyawanya saat mereka pensiun, kenapa harus di paksa oleh putusan pengadilan, kan memalukan” Tandasnya.