Jakarta, KPonline – Saya merenung lama terkait dengan keberadaan kartu pra kerja. Kesan yang saya tangkap, dengan adanya kartu pra kerja, PHK menjadi lebih mudah.
“Tidak apa-apa di PHK. Toh nanti kan dapat kartu pra kerja,” kira-kira cara mudah berfikirnya demikian.
Padahal yang musti dilakukan adalah pencegahan PHK. Semakin banyak yang dapat kartu itu, berarti perlindungan terhadap kelangsungan pekerjaan gagal.
Justru kalau tidak ada yang dapat, semakin baik. Berarti tidak ada yang kehilangan pekerjaan. Tidak ada yang dirumahkan tanpa dibayar.
Politik anggaran, bahwa semakin banyak terserap semakin baik tidak berlaku di sini. Jadi jangan sampai ada anggapan, dana yang konon disediakan 20 T itu harus terserap semua. Caranya? Ya banyakin PHK.
Ini mengingatkan kita pada omnibus RUU Cipta Kerja. Di sana ada pasal baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PKP).
Kalau logika ini dipakai — boleh PHK, kan sudah disediakan JKP — cilaka kita!
Oleh karena itu, prioritas utama haruslah tolak omnibus law, untuk memastikan adanya kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security).