798 Orang KPPS Desa Sukadami Cikarang Selatan Dinyatakan Lulus Seleksi

798 Orang KPPS Desa Sukadami Cikarang Selatan Dinyatakan Lulus Seleksi

Bekasi, KPonline – Kabupaten Bekasi resmi mengumumkan hasil seleksi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah setempat. Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan penentuan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) diawali dengan pengajuan pihaknya kepada KPU.

“Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, ada pengurangan jumlah TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Jajang Wahyudin.

Dia menjelaskan saat proses pengajuan, KPU Kabupaten Bekasi mengusulkan TPS berjumlah 8.349 titik dengan rata-rata pemilih per TPS sebanyak 200 hingga 250 orang. “Kemudian KPU diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS,” ungkapnya.

Sementara ketua panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sukadami, Cikarang Selatan – Bekasi Niman Tri Sanjaya menyampaikan informasi di Desa Sukadami, tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 114 titik dan dari hasil perekrutan calon KPPS yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dinyatakan 798 orang lulus seleksi.

“Hasil seleksi telah ditempel di kantor desa Sukadami dan sudah dishare ke masing-masing RW pada Sabtu, 30 Desember 2023,” terang Niman Tri Sanjaya kepada koran perdjoeangan.

“Guna mendukung supaya kinerja KPPS optimal dan maksimal, kami berpesan agar menjaga netralitas dan menunjukan integritas sebagai anggota KPPS,” pintanya.

Kemudian yang terpenting, lanjut Niman Tri Sanjaya, anggota KPPS harus dan wajib mengikuti semua kegiatan Bimtek yang bakal digelar KPU.

Niman menegaskan bahwa bimtek wajib diikuti seluruh anggota KPPS, sehingga seluruh tugas, kewenangan serta kewajiban KPPS di TPS berjalan sebaik-baiknya. “Apalagi, regulasi pada Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu di 2019 lalu,” pungkasnya. (Yanto)