Kenaikan UMK Kalah dengan Uang Makan PNS, Dunung Imantoro Ajak Buruh Cerdas Hadapi Pemilu 2024

Kenaikan UMK Kalah dengan Uang Makan PNS, Dunung Imantoro Ajak Buruh Cerdas Hadapi Pemilu 2024

Bekasi, KPonline – Kabar baik, (dikutip dari setkab.go.id) Sri Mulyani telah sahkan uang makan bagi guru PNS dan PPPK, mulai tahun 2024 sebesar Rp 814 ribu dan Rp 902 ribu khusus untuk golongan I hingga IV dengan rincian sebagai berikut.

Regulasi tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/ PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK No 49 tersebut dijelaskan bahwa para abdi negara ASN termasuk guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan tunjangan uang makan hingga maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam Keterangan tertulisnya mengatakan bahwa PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.

Berikut adalah rincian tambahan uang makan (lauk pauk) bagi guru PNS dan PPPK yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

– Golongan I dan II  sebesar Rp. 35.000 per hari
– Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
– Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Selanjutnya, jika dihitung selama 22 hari kerja, maka guru PNS dan PPPK akan mendapatkan uang makan (lauk pauk) kisaran sebesar ini per bulannya:
– Golongan I dan II sebesar Rp. 770.000 per bulan
– Golongan III sebesar Rp. 814.000 per bulan
– Golongan IV sebesar Rp. 902.000 per bulan

Begitu mudahnya Kenaikan uang makan PNS yang dibayar dari APBN, berbeda dengan UMK bagi buruh yang dibayar oleh pengusaha namun pemerintah dalam membuat keputusan kenaikan tanpa melihat rekomendasi pemerintah setempat yang dalam penetapannya memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga sembako di wilayahnya.

Melihat hal itu, Dunung Imantoro, S.H.,M.H, Caleg DPR RI dapil Bali dari partai buruh mengatakan bahwa kenaikan upah bagi buruh tahun 2024 disandera.

“Kenaikan UMK terkesan di campur aduk dengan isu politik sehingga diduga ada campur tangan pemerintah pusat dalam menentukan upah buruh di tahun 2024,” kata Dunung kepada Koran Perdjoeangan, Sabtu (30/12/2023).

Maka pria yang maju sebagai Caleg DPR RI dapil Bali dari partai buruh ini meminta buruh untuk lebih cerdas dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Ia berharap buruh jangan pilih partai dan caleg yang tidak pro terhadap buruh.

“Menangkan partai dan caleg dari buruh jika ingin terjadi perubahan untuk mewujudkan kesejahteraan,” pungkasnya. (Yanto)