5 Daerah Paling Melorot: UMK Terendah di 2025, Semua Ada di Jawa

5 Daerah Paling Melorot: UMK Terendah di 2025, Semua Ada di Jawa

Purwakarta, KPonline — Pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, dan menariknya, kelima wilayah dengan UMK terendah semuanya berada di Pulau Jawa. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475

2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587

3. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200

4. Kota Banjar: Rp 2.204.754

5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519

Kelima daerah ini berdasarkan data resmi UMK yang diinformasikan oleh Katadata dan Detik Finance, sesuai Peraturan Menaker No. 16/2024.

Daerah Runner-up yaitu Kabupaten Banjarnegara, dimana menjadi wilayah dengan UMK paling rendah nasional di angka Rp 2.170.475 disusul Wonogiri dan Sragen yang hanya melangkah sedikit diatasnya.

#Apa Sebabnya?

Fenomena ini muncul karena kelima wilayah tersebut cenderung memiliki ekonomi agraris atau skala usaha kecil-menengah (IKM), dengan biaya hidup dan produktivitas ekonomi yang terbatas. Misalnya, Banjarnegara dan Sragen banyak bergantung pada sektor pertanian, sedangkan Wonogiri dan Kuningan memiliki IKM skala kecil dan sedang, serta ekonomi lokal yang masih terpaut jauh dari daerah industri padat.

#UMK Terendah di Jawa, Bagaimana Dengan UMP?

Jika kita melihat dari sisi Upah Minimum Provinsi (UMP), Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai yang terendah secara nasional, yaitu Rp 2.169.348 per bulan. Angka ini hampir sama dengan UMK di Banjarnegara.

#Tren Nasional: Kenaikan 6,5%

Secara nasional, kenaikan UMP/UMK rata-rata sebesar 6,5% (Permenaker No. 16/2024). Tujuannya untuk menyesuaikan daya beli warga dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, sebagian besar daerah, terutama yang bergantung pada pertanian dan sektor informal, tetap berada di kisaran Rp 2‑2,2 juta.

#Kesimpulan dan Implikasi

Kelima daerah ini memiliki UMK terendah di Indonesia 2025, semuanya berada di Jawa: Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Kota Banjar, dan Kuningan.

Provinsi Jawa Tengah mencetak UMP paling rendah secara nasional, Rp 2.169.348 — hampir sama dengan UMK terendah.

Kenaikan upah 6,5% menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli, meski tantangan ekonomi struktur lokal tetap membatasi besaran upah di banyak wilayah.