Polemik Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan Buruh Borongan di PT Budi Makmur Perkasa

Subang, KPonline -Waktu sudah menunjukan pukul 00.00, Namun pengurus dan korlap PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa masih belum beranjak dari tempat diskusi, mereka tetap konsisten mendiskusikan untuk mencari langkah langkah tepat yang akan di ambil dalam menghadapi permasalahan yang terjadi terhadap anggotanya. sebelumnya pihak PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa telah menginstruksikan kepada seluruh anggota nya untuk mengenakan pita merah di lengan kanan, sebagai bentuk Keprhatinan atas penolakan Perusahaan yg tidak mengangkat pekerja borongan yg sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun lebih, bahkan diantaranya ada yang lebih dari dua puluh tahun tapi belum juga di angkat menjadi pekerja tetap d perusahaan tersebut, namun tetap tidak di gubris.

Bahkan tadi siang ada insiden memprihatin kan, di mana salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa di interogasi oleh pihak Manajemen PT Budi Makmur Perkasa ,setelah memberikan surat balasan untuk perusahaan mengenai permasalahan yg terjadi, padahal hal itu seharusnya tidak di perlu di lakukan oleh pihak manajemen PT Budi Makmur Perkasa karena
sebelum nya PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa sudah melayangkan surat Perundingan bipartit untuk menyelesaikan permasalahan 124 buruh borongan yg belum di angkat sebagai pekerja Tetap di perusahaan dan permasalahan BPJS Ketenaga kerjaaan yg tidak di bayarkan sesuai aturan dan mekanisme yang ada oleh pihak PT Budi Makmur Perkasa.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yg kami terima sebanyak 800 an pekerja yg sekaligus juga anggota PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa sudah di potong tiap bulannya sampai dengan upah bulan Agustus 2018, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenaga kerjaan. Namun pihak perusahaan mengakui baru menyelesaikan kewajibannya sampai dengan bulan april 2018, sementara versi serikat pekerja berdasarkan bukti yang ada bahwa perusahaan hanya membayar sampai dengan bulan maret 2018, sementara dari pihak BPJS Ketenaga Kerjaan menginformasikan bahwa pihak perusahaan seharusnya memang harus melunasi tunggakan BPJS Ketenaga kerjaan nya sampai dengan bulan Agustus 2018, sesuai dengan peraturan dan per Undang undangan yg berlaku. Masalah BPJS Ketenaga kerjaan ini menjadi masalah Pelik di PT Budi Makmur Perkasa. Sampai berita ini di turunkan belum ada itikad baik dari perusahaan PT Budi Makmur Perkasa untuk menyeselsaikan permasalahan yang ada, baik masalah buruh borongan yg belum di tetapkan sebagai pekerja Tetap di perusahaan tersebut maupun masalah BPJS Ketenaga kerjaan, dan terkesan mengabaikan cara cara penyelesaian Hubungan Industrial dan mengabaikan Nota Khusus Mengenai PKWTT dari Balai Pengawasan Pengawasan Wilayah II Jawa Barat. Diakhir pembicaraan salah satu pengurus mengatakan apabila sampai bulan Agustus 2018 belum ada penyelesaian pihak Serikat pekerja akan melaporkan ke pihak Kejaksaan atau Instansi Hukum lainnya mengenai masalah yg terjadi.

Kontributor Subang :
APKASEP

Pos terkait