270 Daerah Laksanakan Pilkada Serentak 2020, Bagaimana Buruh Harus Bersikap?

Bekasi, KPonline – Pemilihan 270 kepala daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serentak dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Menurut informasi yang diperoleh tim Media Perdjoeangan, Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2020 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021.

Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Hari pemilihan pemerintah daerah yaitu Rabu, tanggal 9 Desember 2020 di tetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2020 ditandatangani oleh presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 27 November 2020 lalu.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian kutipan Keppres, dikutip tim media Perdjoeangan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember 2020 sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Bagi buruh tentu harus ingat bahwa omnibuslaw UU Cipta kerja hasil dari sebuah politik, yang salah satunya pemilihan kepala daerah sehingga sebagai buruh harus mulai cerdas dalam menentukan atau menggunakan hak pilih dalam setiap pemilihan kepala daerah. (Yanto)