24 Tahun Reformasi, Demokrasi Masih Dikebiri. Pemerintah Gagal Mensejahterkan Rakyat

Jakarta, KPonline – Indonesia Negara yang kaya namun juga merupakan salah satu negara yang memiliki catatan dan sejarah yang kelam dalam lapangan HAM dan Demokrasi.

Misalnya hari ini, kita mengingat ditanggal 21 Mei 1998 adalah hari yang bersejarah bagi perubahan masyarakat Indonesia, yaitu jatuhnya rezim diktator militer Suharto sejarah ini menjadi catatan emas bagi kaum muda dan masyarakat Indonesia.

Sejak dijatuhkan rezim Suharto, higga saat ini 24 tahun reformasi telah berlangsung, akan tetapi masih banyak persoalan yang belum terselesaikan oleh Negara.

Mulai dari pelanggaran Ham berat masa lalu, demokrasi, pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, kepasitain tempat tinggal yang layak masih sangat jelas dirasakan oleh kaum muda.

Alih-alih segera menyelesaikan persoalan yang selama ini menyelimuti masyarakat Indonesia, pemerintah justru fokus terhadap program-program kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan segilintir orang kaya saja, salah satunya adalah UU Cipta Kerja banyak merugikan masyarakat khususnya kaum muda namun menguntungkan para pemilik modal besar, kebijakan ini merupaka salah satu kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.

24 tahun reformasi berbagai macam kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti, Pembantaian 1965, Kerusuhan Tanjung Priok (1984), Peristiwa Talangsari (1989), Trisakti (1998), Tragedi Semanggi I (1998), Tragedi Semanggi II (1999), penculikan Aktivis (1997-1998) dan masih banyak yang belum terselesaikan.

Tentu saja ini merupakan bagian dari kegagalan pemerintah saat ini untuk mengadili dan menghukum seluruh pelaku pelanggar HAM masa lalu, sebagai jalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Catatan kelam bagi Demokrasi indonesia terus berlanjut diera Presiden Jokowi-Amin kebebasan berekspresi semakin sempit, setidak-tidaknya sepanjang tahun 2019 menurut Komnas HAM melaporkan 52 orang meninggal dunia dalam aksi menyampaikan pendapat.

Hal ini sangatlah memprihatinkan bagi kita, terutama bagi kaum muda bagaimana kaum muda dapat mengekspresikan seluruh kegelisahannya, seluruh persoalan yang tengah dihadapin saat ini, ketika ruang demokrasi dipersempit. Maka kami sebagai kaum muda memandang persoalan demokrasi adalah persoalan mendasar yang harus diselesaikan oleh pemerintah saat ini karena demokrasi adalah syarat bagi kaum muda untuk menggapain hari depan yang lebih baik.

Selain itu di bidang ekonomi, sejak lahirnya produk hukum Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah malapetaka bagi rakyat Indonesia khususnya kaum muda.

Poltik upah murah, Fleksibelity diseluruh sektor dunia kerja, sistem kerja kontrak dan outsorching, menjadi ancaman nyata bagi kaum muda dikemudian hari tidak
dapat mewujudkan kesejahteraan.

Maka dari itu kami sebagai kaum muda, mendesak pemerintahan Jokowi-MA :

1. Selesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, sebagai bentuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

2. Cabut UU Cipta Kerja Inkonstitusional.

3. Berikan Jaminan Pendidikan, Kesehatan, Lapangan Pekerjaan dan Tempat Tinggal Yang Layak bagi kaum muda dan rakyat Indonesia.