Gelorakan Spirit Kesaktian Pancasila, Ketua DPW FSPMI Jabar Pimpin Aksi Serentak di DPRD Jawa Barat

Gelorakan Spirit Kesaktian Pancasila, Ketua DPW FSPMI Jabar Pimpin Aksi Serentak di DPRD Jawa Barat

Bandung, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari berbagai wilayah di Jawa Barat memadati depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (01/10/2026). Aksi Unjuk Rasa Serentak Nasional ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum perjuangan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi kaum buruh.

Massa aksi yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai daerah industri di Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Cirebon, Indramayu, Bogor, hingga Cianjur. Turut hadir mendampingi seluruh jajaran pengurus DPW, KC, PC, PUK, serta pilar organisasi seperti Garda Metal, Jamkeswatch, dan Media Perdjoeangan.

Bacaan Lainnya

Aksi Serentak Nasional Menindaklanjuti Instruksi Pusat

Dalam orasi politiknya dari atas mobil komando, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Bung Supriyadi (Piyong), menegaskan bahwa pergerakan hari ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini, 1 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, bukan hanya Jawa Barat yang bergerak, tetapi seluruh anggota FSPMI di Indonesia menggelar aksi serentak. Kita datang jauh-jauh dari berbagai pelosok Jawa Barat bukan untuk duduk manis, melainkan untuk memperjuangkan hak-hak dasar kaum buruh agar dapat hidup layak dan sejahtera!” tegas Bung Piyong di hadapan ribuan massa aksi.

Bung Piyong membeberkan secara terperinci poin-poin tuntutan perjuangan buruh Jawa Barat:

1. Rekomendasi DPRD Jawa Barat ke DPR RI:

Mendesak DPRD Jawa Barat menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 8 Oktober 2026, dengan substansi hukum yang lebih baik dari UU No. 13/2003 maupun UU Cipta Kerja.

2. Kenaikan UMK/UMP 2027 sebesar 7,5% – 9%:

Formulasi ini dihitung berdasarkan formula komprehensif, yaitu akumulasi Inflasi (IHK) 3,13%, Pertumbuhan Ekonomi 5,04%, serta Indeks Tertentu (\alpha) sebesar 0,9 untuk wilayah Jawa Barat.

3. Pengawalan Putusan UMSK 2026 di PTTUN Jakarta:

Menuntut percepatan putusan perkara UMSK 2026 di PTTUN Jakarta yang saat ini sedang dalam proses hukum, setelah sebelumnya buruh memenangkan gugatan di PTUN Bandung atas putusan Gubernur Jabar.

4. Pajak JHT 0%:

Menolak keras pengenaan pajak pada dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang memasuki purna tugas atau pensiun.

5. Pembatasan Alih Daya (Outsourcing):

Menuntut regulasi ketat agar sistem alih daya hanya diperbolehkan untuk 4 jenis pekerjaan pendukung/non-pokok.

6. Perbaikan Ketentuan Pesangon:

Menolak skema pesangon murah dan menuntut jaminan perlindungan hak pekerja saat terjadi PHK.

Menutup orasinya, Ketua DPW FSPMI Jabar menyerukan seluruh jajaran Pengurus Cabang, Konsulat Cabang, Dewan Pengupahan (DPK), serta pilar organisasi untuk segera menggelar konsolidasi dan rapat kajian teknis dalam mengawal target kenaikan upah di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Ia juga menegaskan kesiapan massa aksi untuk melakukan pengawalan ketat ke PTTUN Jakarta minggu depan serta mengawal proses pengesahan regulasi pada 8 Oktober mendatang.

“Sebagai anggota FSPMI terbesar di Indonesia, kita harus bangga dan siap terus mengawal perjuangan ini sampai tuntas! Jika instruksi aksi pengawalan PTTUN Jakarta diterbitkan, kawan-kawan siap bergerak?” seru Bung Piyong yang disambut gemuruh kesiapan seluruh massa aksi.

R29

Pos terkait