Datangi Mahkamah Agung Ini yang Disampaikan GASPER Jatim

Datangi Mahkamah Agung Ini yang Disampaikan GASPER Jatim

Jakarta, KPonline-Perwakilan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (23/6/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil peringatan May Day 2026, khususnya terkait isu-isu ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Rombongan Jawa Timur diterima langsung oleh Hakim Agung Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta Hakim Agung Dr. Andari Yuriko, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc PHI.

Dalam pertemuan tersebut, Nuruddin Hidayat dari DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang dinilai perlu dilakukan peninjauan ulang karena berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak pekerja.

Beberapa SEMA yang menjadi perhatian GASPER antara lain SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang membatasi pembayaran upah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya selama enam bulan. Selain itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 juga menjadi sorotan karena mengatur bahwa upah proses tidak berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) apabila terjadi PHK.

GASPER juga menyoroti SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur mengenai titik singgung antara perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan kepailitan. Selanjutnya, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dinilai bertentangan dengan asas hukum non-retroaktif atau asas larangan berlaku surut, karena suatu peraturan pada prinsipnya hanya berlaku terhadap peristiwa yang terjadi setelah peraturan tersebut diundangkan.

Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa masa kerja pekerja yang statusnya berubah dari PKWT menjadi PKWTT dihitung sejak pengangkatan sebagai PKWTT dilakukan. Menurut perwakilan serikat pekerja, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi pengakuan masa kerja yang telah dijalani pekerja sebelumnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Hakim Agung Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H. menjelaskan bahwa Mahkamah Agung secara rutin melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap SEMA setiap tahunnya. Ia menegaskan bahwa SEMA merupakan hasil rapat pleno seluruh Hakim Agung di Indonesia sehingga setiap perubahan harus melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan serikat pekerja. Aspirasi ini akan kami sampaikan dalam forum review SEMA yang dilakukan secara berkala,” ujar Dr. Sugeng Santoso dalam pertemuan tersebut.

Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog antara serikat pekerja, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih adil serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha di Indonesia.