12 Sektor Industri di Jakarta yang Pekerjanya Berhak Mendapatkan Upah Lebih Besar

Jakarta, KPonline – Di Provinsi DKI Jakarta ada yang disebut sebagai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Oleh karena itu, bagi kamu yang bekerja di sektor-sektor ini, maka kamu berhak mendapatkan upah yang lebih besar.

Sektor-sektor tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Kedua Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017.

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Kedua Tahun 2017 menetapkan:

1) UMSP Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.

Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi, sebesar Rp. 3.523.358,00 per bulan.

2) UMSPI Sektor Logam, Eletronik dan Mesin.

a) Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) dengan kegiatan: (1) Besi dan baja dasar paduan, serta (2) Srap dari baja paduan, sebesar Rp. 4,038.829,00 per bulan.

b) Industri pengecoran besi dan baja dengan produksi baja besi, baja tuang, galvanis, dan pelapisan logam, sebesar Rp. 4.038.829,00 per bulan.

c) Jasa pemotongan baja barang-barang logam, termasuk industri paku, brankas, filling kantor dan sejenisnya, sebesar Rp. 4.038.829,00 per bulan.

d) Industri jasa bubut untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam (industri bubut), sebesar Rp. 4.046.406,00 per bulan.

e) Industri kabel listrik dan telepon, sebesar Rp. 4.075.500,00 per bulan.

f) Industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter, sebesar Rp. 4.220.000,00 per bulan.

g) Industri batu batere, sebesar Rp. 3.772.000,00 per bulan.

h) Industri pembuatan alat-alat dapur baik dari aluminium maupun bukan aluminium, sebesar Rp. 3.980.000,00 per bulan.

i) Industri perhiasan dari logam mulia, sebesar Rp. 3.726.612,00 per bulan.

j) Industri estruksi, logam bukan besi, sebesar Rp. 3.951.125,00 per bulan.

k) Industri estruksi, logam bukan besi, seperti ekstruksi tembaga dan paduannya, sebesar Rp. 3.951.125,00 per bulan.

l) Industri aluminium dan esktruksi tunksten, sebesar Rp. 3.951.125,00 per bulan.

3. UMSP Sektor Otomotif.

a) Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi: Komponen body kendaraan bermotor roda dua, sebesar Rp. 4.101.344,00 per bulan.

b) Industri piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot, sebesar Rp. 4.101.344,00 per bulan.

c) Industri akumulator listrik dan batu battery (accu, battery), sebesar Rp. 4.101.344,00 per bulan.

d) Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi: Enggine block, Cylinder Head, Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industru camshaft, sebesar Rp. 4.101.344,00 per bulan.

e) Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotot, sebesar Rp. 4.101.344,00 per bulan.

f) Industri karoseri kendaraan bemotor roda empat atau lebih, sebesar Rp. 4.101.344,00 per bulan.

g) Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga, sebesar Rp. 4.121.862,00 per bulan.

h) Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebesar Rp. 4.121.862,00 per bulan.

i) Industri alat angkut dan alat pemindah/industri alat-alat berat, sebesar Rp. 4.121.862,00 per bulan

4) Sektor Asuransi dan Perbankan

a) Asuransi, sebesar Rp. 3.523.538,00 per bulan.

b) Bank Non Devisa, sebesar Rp. 3.523.538,00 per bulan.

c) Bank Devisa, sebesar Rp. 3.523.538,00 per bulan.

d) Bank Syariah, sebesar Rp. 3.523.538,00 per bulan.

5) UMSP Sektor Makanan dan Minuman

a) Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit, sebesar Rp. 3.523.537,50 per bulan.

b) Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku, sebesar Rp. 3.523.537,50 per bulan.

c) Industri susu, sebesar Rp. 3.523.537,50 per bulan.

d) Industri tepung terigu, sebesar Rp. 3.523.537,50 per bulan.

e) Industri mie instan, sebesar Rp. 3.523.537,50 per bulan.

6) UMSP Sektor Farmasi dan Kesehatan

Jasa Rumah Sakit, sebesar Rp. 3.523.538 per bulan.

7) UMSP Sektor Pariwisata.
Jasa perhotelan bintang 3, 4, dan 5, sebesar Rp. 3.523.537,00 per bulan.

Sedangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017 ditetapkan:

8) Sektor bangunan dan pekerjaan umum.

a) Pekerja/knek, sebesar Rp. 136.710,00 per hari.

b) Tukang Gali, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

c) Kepala Tukang Batu, sebesar Rp. 172.255,00 per hari.

d) Tukang Batu, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

e) Kepala Tukang Kayu, sebesar Rp. 172.255,00 per hari.

f) Tukang Kayu, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

g) Kepala Tukang Besi, sebesar Rp. 172.255,00 per hari.

h) Tukang Besi, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

i) Kepala Tukang Cat, sebesar Rp. 172.255,00 per hari.

j) Tukang Cat, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

k) Tukang Aspal, sebesar Rp. 136.710,00 per hari.

l) Mandor/Pengawas, sebesar Rp. 183.191,00 per hari.

m) Instalator, sebesar Rp. 172.255,00 per hari.

n) Pembantu Instalator, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

o) Tukang Babat Rumput, sebesar Rp. 136.710,00 per hari.

p) Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

q) Tukang Pasang Pipa, sebesar Rp. 136.710,00 per hari.

r) Operator Alat Berat, sebesar Rp. 183.191,00 per hari.

s) Pembantu Operator Alat Berat, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

t) Tukang Las, sebesar Rp. 157.217,00 per hari.

9) Sektor kimia, energi dan pertambangan.

a) Industri kimia dasar organik dengan produksi: asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

b) Industri kimia dasar organik lainnya, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

c) Industri dasar kimia anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen dan karbon dioksida, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

d) Industri perekat lem, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

e) Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

f) Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

g) Industri kemasan dari gelas kaca, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

h) Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: tiang dan bantalon beton serta adukan seman (ready mix), sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

i) Industri kelas kaca lembaran, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

j) Industri kaca pengaman, sebesar Rp. 3.360.000,0 per bulan.

10) Sektor tekstil, sandang, dan kulit

a) Industri pertenunan, sebesar Rp. 3.390.000,00 per bulan.

b) Industri pakaian jadi rajutan, sebesar Rp. 3.355.750,00 per bulan.

c) Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya, sebesar Rp. 3.335.750,00 per bulan.

d) Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, sebesar Rp. 3.390.000,0 per bulan.

11) Sektor telekomunikasi

a) Provider Telekomunikasi (Seluler), sebesar Rp. 3.417.750,00 per bulan.

b) Data komunikasi, internet, dan Value Added, sebesar Rp. 3.417.750,00 per bulan.

c) Sofware dan Aplikasi, sebesar Rp. 3.417.750,00 per bulan.

d) Vendor, Kontraktor, dan Bangunan Telekomunikasi, sebesar Rp. 3.417.750,00 per bulan.

12) Sektor ritel
Ritel, sebesar Rp. 3.659.742,00 per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *