Said Iqbal Sampaikan Kritik Saat Jadi Pembicara Dalam Asia Pacific Regional Meeting ILO

Nusa Dua, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang juga merupakan anggota governing body International Labour Organization (ILO), berkesempatan menjadi salah satu nara sumber pada sesi diskusi panel dalam Asia Pacific Regional Meeting (APRM), 6-9 Desember 2016, di Nusa Dua – Bali.

Sesi diskusi tersebut bertemakan “Promosi dan Penerapan Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip-Prinsip Mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial di Asia dan Pasifik”. Pada kesempatan itu (8/12/2016), ia bicara dihadapan ratusan delegasi dari berbagai negara, ia menyampaikan banyak kritik atas berbagai persoalan perburuhan di Asia Pasifik.

Bacaan Lainnya

Salah satu kritik yang disampaikannya terkait dengan ILO Tripartite Declaration of Principles concerning Multinational Enterprises and Social Policy (MNE Declaration). Atau Deklarasi Tripartit ILO tentang Prinsip-prinsip mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (Deklarasi MNE).

Pada kesempatan tersebut, ia menilai bahwa banyak perusahaan yang berasal dari negara-negara maju seperti dari Eropa, Amerika atau Jepang, Korea, Taiwan dan lain-lain, mengalami perubahan perilaku ketika melakukan ekspansi atau pembangunan pabrik di negara-negara berkembang, khususnya di kawasan Asia atau Afrika.

Perubahan perilaku perusahaan-perusahaan yang dimaksudkannya terkait dengan penerapan berbagai hak-hak mendasar dari pekerja yang kerap diabaikan oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. Padahal di negara asalnya, perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, memiliki catatan bagus dalam pemenuhan hak-hak pekerja.

Salah satu contoh hak yang ia sebutkan adalah terkait dengan upah. Dimana upah-upah pekerja di negara berkembang, sangatlah kecil. Padahal perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, mengeruk keuntungan yang sangat besar dari beroperasinya perusahaan di negara Asia atau Afrika.

“Faktornya adalah lemahnya penegakan hukum di negara tujuan investasi. Dan juga adanya kesempatan eksploitasi terhadap pekerja. Misalnya saja ada kriminalisasi terhadap serikat buruh ketika menyuarakan haknya, seperti yang terjadi di India, Korea, Indonesia, dan lain-lain,” papar Iqbal.

Hal lain yang menjadi faktor adalah regulasi yang justru semakin diperlemah oleh negara. Ia mencontohkan yang terjadi di Indonesia, seperti keluarnya Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan, yang telah menghilangkan mekanisme perundingan dalam penetapan upah minimum.

“Ini untuk memenuhi kepentingan MNE. Misalnya PT Samsung di Indonesia, yang membayar buruhnya yang telah bekerja selama 10 tahun lebih, hanya dengan besaran upah minimum. Belum lagi 80% pekerjanya adalah outsourcing. H&M, yang 30 tahun beroperasi, tutup dan tidak membayar pesangon, dan buruhnya dibiarkan,” tuturnya.

Kritik lain yang disampaikannya adalah masih banyaknya pemberangusan serikat, perumahan buruh yang kumuh, perusahaan yang tidak membayar jaminan sosial, padatnya jam kerja, tidak adanya kepastian kerja karena kontrak yang panjang, dan juga upah buruh perempuan yang dibayar lebih murah.

Mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menjadi salah satu titik tekan dari berbagai kritiknya. Ia mencontohkan terjadinya kebakaran pabrik di Bangladesh yang menelan banyak korban, atau juga kebakaran pabrik yang terjadi di PT Mandom Indonesia, yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 30 orang.

Namun demikian, ia juga mengatakan bahwa tak semua perilaku terjadi di perusahaan multinasional. Perusahaan-perusahaan seperti Mercedes, Panasonic, Epson, merupakan perusahaan MNE yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pemenuhan hak-hak buruhnya. Hal itu terjadi karena serikat buruh di perusahaan tersebut, memiliki kolektif bargaining yang bagus, serta menghargai keberadaan serikat, dan pelibatan serikat dalam pembuatan aturan di perusahaan.

Ia kemudian menekankan bahwa deklarasi MNE nanti, pemerintah haruslah dapat memastikan MNE itu beroperasi dengan baik dan bisa menegakan aturan main. Selain itu, ia juga mengharapkan agar ILO dapat lebih aktif berperan dalam penegakan keadilan bagi hak buruh.

“Kalau tidak, maka akan terjadi penyimpangan. Serta mengintegrasikan decent work (kerja layak) dalam program nasional, sehingga bukan hanya lips servise belaka,” pungkasnya. (*)

Pos terkait