KPUD DKI Jakarta Tetapkan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi Masuk Putaran Kedua

Jakarta, KPonline – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta resmi memasuki putaran kedua. Peresmian ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tanpa kehadiran pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/3).

KPU DKI menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno berharap, para calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos ke putaran kedua bersaing secara sehat dan bermartabat, sehingga Pilkada DKI dapat menjadi barometer penyelenggaran pilkada di daerah lain.

Dalam rapat pleno, Sumarno sempat memaparkan evaluasi mengenai penyelenggaran pilkada putaran pertama. Ia mengatakan evaluasi mencakup tiga hal.

Pertama, peningkatan kualitas pilkada putaran dua terkait sumber daya manusia (SDM) dari tingkat provinsi, kota, kecamatan, kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kedua, terkait daftar pemilih. KPU DKI, menurut Sumarno, sudah melakukan pemutakhiran data pada putaran pertama namun masih ada pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Ketiga, evaluasi terkait logistik pilkada seperti ketersediaan surat suara sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Keempat, evaluasi terkait teknis penyelenggaraan distribusi formulir C6 atau undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS)

Dalam rapat pleno, KPU DKI juga menyampaikan telah mengeluarkan keputusan sekaligus peraturan putaran kedua Pilkada DKI. Sumarno mengatakan peraturan ini akan disosialisasikan ke tim dari pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.