Hari Libur Nasional Resmi Tahun 2015

ilustrasi( image:google)

Pemerintah menetapkan hari libur resmi pada 2015 sebanyak 19 hari, lebih sedikit dari hari libur tahun ini yang mencapai 22 hari.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan hari libur nasional 2015 sebanyak 15 hari, dan cuti bersama berjumlah 4 hari sehingga total libur 19 hari.

Bacaan Lainnya

“Jumlah hari cuti bersama 2015 sebanyak 4 hari, akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan,” ujar Agung dalam Rakor Penandatanganan Surat Ketetapan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Rabu (7/5).

Menurut Menko Kesra, keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut berdasarkan pembicaraan yang mendalam dari berbagai kementerian terkait di bawah Kemenko Kesra.

Acara ini juga dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rusdianto, dan Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona.

Berikut daftar hari libur 2015:

1. Kamis, 1 Januari (Tahun Baru 2015).
2. Sabtu, 3 Januari (Maulid Nabi Muhammad SAW)
3. Kamis, 19 Februari (Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili).
4. Sabtu, 21 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937).
5. Jumat, 3 April (Wafat Yesus Kristus).
6. Jumat, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
7. Kamis, 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus).
8. Selasa, 2 Juni (Hari Raya Waisak 2559).
9. Jumat-Sabtu, 17-18 Juli (Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah).
10. Senin, 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI).
11. Kamis, 24 September (Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah)
12. Rabu, 14 Oktober (Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah).
13. Jumat, 25 Desember (Hari Raya Natal).

http://setkab.go.id/berita-12949-inilah-hari-libur-resmi-tahun-2015.html

Pos terkait