Catatan Akhir Tahun FSPMI: Jaminan Sosial Masih Jauh Dari Harapan

Jakarta, KPonline – Jaminan kesehatan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan kaum buruh. Kita mencatat, pertengahan 2016, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun, setelah mendapatkan reaksi penolakan, akhirnya yang naik hanya untuk yang kelas 1, dan 2.

Buruh berpendapat, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik atau wali amanah yang dibentuk atas perintah konstitusi. Karena itu, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan begitu saja karena bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas.

Bacaan Lainnya

Sebagai wali amanah, BPJS Kesehatan mengelola dana amanat dari iuran buruh, pengusaha dan pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran hanya berdasarkan masukan dari direksi dan Menteri Kesehatan. Seharusnya pemerintah menanyakan melalui uji publik kepada pemilik dana amanat yaitu buruh yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, pengusaha, dan masyarakat, apalagi kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.

Tapera

Tahun 2016, isu program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digulirkan.

FSPMI menilai, perumahan juga mirip perlindungan dasar wajib. Sosial protection floor dari konvensi ILO, disamping jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan pendidikan. Buruh butuh rumah sekarang juga dengan harga murah, sehat,dan nyaman. Itulah sebabnya, bagi buruh, Tapera adalah jalan keluar.

Meskipun setuju dengan Tapera, tetapi ada empat syarat yang hendak diajukan kaum buruh.

Pertama, iuran yang harus ditetapkan dalam Tabungan Perumahan Rakyat ini adalah 2,5% dari pengusaha dan 0,5% dari buruh. Selain itu, harus dipastikan bahwa semua buruh bisa menjadi peserta Tapera. Dengan kata lain, setiap buruh – tanpa terkecuali – pada saatnya nanti bisa membeli rumah.

Kedua, buruh penerima upah minimum bisa ikut Tapera. Kaum buruh akan menolak keras apabila hanya buruh yang memiliki gaji diatas upah minimum yang diperbolehkan ikut Tapera. Misalnya, Tapera hanya diperuntukkan bagi buruh yang memiliki gaji minimal Rp 4 juta. Apabila hanya buruh dengan nilai gaji tertentu saja yang bisa ikut Tapera, merupakan kebijakan yang “ngawur” dan sekedar akal-akalan. Karena sama saja artinya, Pemerintah berjualan rumah dengan berkedok Undang-undang. Hanya pihak pengembang yang akan diuntungkan, karena rumah yang dibuat pasti akan ada yang membeli. Sementara mayoritas buruh yang menerima upah minimum, tidak bisa menikmati fasilitas ini. Padahal, merekalah yang sesungguhnya harus diperhatikan.

Ketiga, harus dibentuk Dewan Pengawas yang berasal dari serikat buruh, Apindo, dan Pemerintah terhadap dana Tapera. Hal ini karena dana tersebut berasal dari buruh dan pengusaha. Bayangkan ada dana luar biasa besar. Dimana per bulan adalah 3% x Rp 2 juta (rata-rata upah) x 44,4 juta (jumlah buruh formal). Untuk transparansi, dana sebesar ini harus diawasi.

Keempat, Pemerintah wajib memberikan subsidi harga rumah dari program Tapera. Misal, subsidi kredit konstruksi, bunga, listrik, dsb. Sehingga harga rumah akan menjadi murah. Setidaknya, harganya menjadi 50% dari harga rumah yang sekarang.

Asuransi Pengangguran

Isu asuransi pengangguran juga mencuat di tahun 2016. FSPMI menyatakan sikap menolak isu pengangguran, apabila adanya program ini diharapkan tidak menghapuskan hak-hak lain yang didapatkan oleh pekerja korban PHK seperti pesangon.

Program jaminan pengangguran sejalan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 102 Tahun 1952 mengenai jaminan sosial. Tapi persoalannya di Indonesia, jaminan penganguran yang diwacanakan ada maksud terselubungnya yang akan merugikan buruh dan keluarganya, yaitu ingin mengurangi bahkan menghilangkan nilai pesangon yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156-pasal 160 dan kemudian hasil pengurangan nilai pesangon dimasukan ke nilai jaminan pengangguran dan dana pensiun.

Padahal, UU terkait pesangon terpisah dengan UU Jaminan Sosial atau BPJS, dimana pengangguran masuk kategori jaminan sosial. Dengan kata lain, jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Pengangguran, tidak ada hubungannnya dengan pesangon.

Jaminan Pensiun

Muncul wacana, BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 akan menaikkan tarif iuran untuk pensiun menjadi 5-6%, dari yang sebelumnya 3%. Alasannya, dengan tarif iuran yang berlaku sekarang, hanya mampu untuk menjamin sampai 2035. Sementara selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami defisit. Sejauh ini belum ada sikap tegas dari FSPMI terkait dengan isu jaminan pensiun tersebut. (*)

Baca juga: 

1. CatatanAkhir Tahun FSPMI: Negara Tersandera Kekuatan Modal

2. Catatan Akhir Tahun FSPMI: Jaminan Sosial Masih Jauh dari Harapan

3. Catatan Akhir Tahun FSPMI: Tax Amnesty, Penggusuran, dan Reklamasi

4. Catatan Akhir Tahun FSPMI: Buruh Pertegas Sikap Terkait Politik

5. Catatan Akhir Tahun FSPMI: Kriminalisasi, Upaya Membungkam Sikap Kritis Gerakan Buruh

6. Catatan Akhir Tahun FSPMI: PP 78/2015, Biang Upah Murah dan Omong Kosong Dialog Sosial

7. Catatan Akhir Tahun FSPMI: PHK Massal, Bukti Paket Kebijakan Ekonomi Tak Banyak Berarti

 

Pos terkait