Apa Kata Dunia, Sudah Ada Tax Amnesty Masih Saja Korupsi

Jakarta, KPonline – Meskipun sudah ada pengampunan pajak (tax amnesty), korupsi masih saja terjadi. Itulah yang terjadi pada mantan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

Diberitakan di sejumlah media, Handang tak membantah jika dirinya pernah berkomunikasi dengan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahter Arif Budi Sulistyo. Tak hanya itu, dia juga mengakui pernah bertemu dengan Arif yang disebut-sebut sebagai adik Ipar Presiden Joko Widodo untuk membahas pengampunan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair juga ikut hadir.

Belakangan diketahui, dari pertemuan itu, Handang memperkenalkan Arif dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016. Alhasil pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

“Itu terkait tax amnesty,” ungkapnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Dalam kesempatan ini, Handang mengaku perbuatannya yang telah menerima suap ratusan miliar dari Rajamohanan untuk menghapus pajak PT EK Prima. Di depan media Handang menyesali perbuatannya dan berharap tidak ada lagi petugas pajak yang tergoda menerima suap seperti dirinya.

“Saya sudah melakukan kesalahan, teman-teman yang lain jangan mengulangi. Saya akan bertanggung jawab apa yang telah saya lakukan,” ujar Handang.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Handang disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang. pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pernyataan Jokowi Soal Adik Iparnya

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, yang disebut dalam dakwaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak.
Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

“Ya kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

“Dan saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus,” katanya.

Jokowi juga menegaskan bahwa ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memercayai orang-orang yang datang mengatasnamakan keluarganya.

“Mungkin lebih dari 5 kali. Di sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas,” ucapnya.

Sejumlah orang diduga terlibat dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Beberapa orang yang ikut berperan disebut namanya dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rajamohanan. Salah satunya adalah Arif Budi Sulistyo.

“Semua nama yang disebut dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya, akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan,” ujar jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).