Willy Agus Utomo Kepada Menteri Bahlil: Buruh Sudah Mengalah dan Menderita Sejak Priode Pertama Jokowi

Medan, KPonline – Menyikapi statmen Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang meminta buruh berjiwa besar menerima upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022 yang sudah ditetapkan pemerintah yang dikutip dari Antara, ditanggapi langsung oleh Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut).

Buruh Sudah Mengalah dan Menderita Sejak Jokowi Priode Pertama.

Willy mengatakan, Statmen Bahlil justru melukai hati kaum buruh Indonesia, yang selama ini sejak dibawah kepemimpinan Jokowidodo sebagai Presiden Indonesia, menurut Willy kebijakan pemerintah justru 99 persen berpihak kepada pengusaha dan investor atau berpihak atas nama investasi.

Diawal kepemimpinan Jokowi, kata Willy, upah buruh sebelum ada UU Cipta Kerja kala itu, upah layak bagi kaum buruh tidak pernah meningkat drastis, baik UMP atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota),

Jokowi masih baru menjabat 2014 langsung mengeluarkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Normor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dimana upah jaman Jokowi priode pertama itu tidak pernah naik diatas 10%, rata rata hanya naik 5 – 7 % dan penetapannya hanya berdasarkan perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja dengan mengabaikan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh.

“PP 78 tersebut saja sudah sangat mengebiri dan memiskinkan buruh, padahal sebelum PP itu dikeluarkan Jokowi, Upah buruh Indonesia bisa tembus Diatas 10 – 20 %, dan kami juga dulu menolak tegas dengan aksi aksi besar, lagi lagi Jokowi tak menggubris,” ungkap Willy dalam tulisannya yang diterima tvnyaburuh.com, Kamis (2/12/2021).

“Bisa bapak Bahlil bayangkan, sejak tahun 2015 upah buruh sudah dimurahkan, kami sudah mengalah, suara kami tidak digubris hingga pemilu 2019,” sambungnya.

Kebijakan Tax Amnesty dan Kemudahan Berusaha.

Belum lagi, dalam priode pertamanya, Jokowi juga telah memberikan kebijakan pengampunan pajak pada pengusaha pengemplang pajak yang dinamakan Tax Amnesty, dan kebijakan ekonomi lainnya untuk kemudahaan pengusaha.

“Bahkan untuk bayar THR buruh saja, boleh dihutang pengusaha kala itu menaker nya Hanif Dakiri, itu artinya buruh terus dikalahkan dan mengalah,” ujarnya.

Priode Kedua Jokowi Lagi Lagi Buruh Menderita.

Kemudian masuk ke priode kedua Jokowi pada tahun 2019, baru saja dilantik, lagi lagi beliau dalam pidato pertamanya menyampaikan akan menggabungkan undang undang untuk kemudahan investasi dan ekonomi yang disebut Omnibus Law, hingga lahirlah UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

“UU tersebut sudah jelas menghancur leburkan perjuangan pahlawan buruh yang sudah sejak jaman belanda memperjuangkan hak dasar hak normatif kaum buruh, yaitu meliputi upah, jam kerja, jaminan sosial, pengahpusan kerja perbudakan dan hak normative lain sebagainya,” ucap aktivis buruh yang juga masuk daftar 10 tokoh buruh paling Vokal Versi Indonesia Indicator tahun 2021 ini.

PP36 Tentang Pengupahan Tidak Memanusiakan Buruh.

Lebih lanjut di priode kedua Jokowi, Willy menyebut Presiden bahkan lebih “kejam” dengan buruh, penentuan upah diatur melalui PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Willy merinci upah buruh hari ini bahkan tidak dihitung lagi berdasarkan Invlasi plus pertumbuhan ekonomi, hanya justru berdasarkan variabel konsumsi perkapita rata – rata perwilayah, bahkan usulan dewan pengupahan yang meliputi unsur serikat pekerja/ serikat buruh, Apindo dan Pemerintah tidak lagi berpungsi.

“Variabel itu juga syarat mengada-ada, bahakan bisa saja pesanan pemerintah yang sedang terus mementingkan pengusaha, bagaimana mungkin buruh makan atau hidup dengan hitungan badan pusat statistik (BPS), bukan berdasarkan berapa biaya kebutuhan hidup buruh, yaitu sandang pangan papannya dalam sebulan, ini sangat tidak memanusiakan kaum buruh,” ketus Willy.

Alasan Pandemi Copid 19 Bagi Pengusaha.

Terkait alasan pandemi Copid 19, ingat hampir 75 persen buruh diberbagai daerah di Indonesia Tahun 2021 ini tidak naik upahnya sama sekali, kalaupun ada daerah yang naik tidak lebih dari 5 persen kenaikan upahnya.

“Saya ambil contoh daerah kami di Sumut, karena alasan pandemi demi mementingkan pengusaha, Gubernur Sumut atas surat edaran Menaker Ida Fauziyah, yang mengatakan UMP Tahun 2021 sama dengan Tahun 2020 atau tidak naik, bukan hanya UMP bahkan UMK 32 Kabupaten Kota di Sumut tidak mengalami kenaikan sama sekali, hanya kota Medan yang mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen. Hal yang sama dialami daerah lain di Indonesia, nah kurang sabar apa lagi buruh untuk menahan penderitaannya,” lirih Willy.

Willy menegaskan pada menteri Investasi lagi, bahawa jiwa raga buruh sudah dipertaruhkan untuk kepentingan segelintir elit pemerintah.

“Untuk bapak Bahlil yang terhormat, hari ini buruh bukan jiwanya saja yang telah diberi, bahkan nyawa kehidupannya dan keluarganya sudah diujung tanduk akibat kepentingan para elit penguasa pengusaha (Pepeng) yang lebih banyak mendominasi pemerintahan, untuk atas nama kepentingan korporasi dan birokrasi ekonomi liberal,” tekan Willy.

Willy kembali menegaskan, intinya buruh sudah berjiwa besar sejak tahun 2015 hingga saat ini.

Buruh Mulai Hoples (Tidak Banyak Berharap)

Terakhir, lanjut Willy, tidak punya harapan besar pada pemerintahan Jokowi, dia hanya bisa berharap Presiden terbuka pintu hatinya, dan semoga kaum buruh bersatu untuk membuat perubahaanya sendiri.

“Tidak mungkin kami minta lagi Bahlil ngomong jiwa besar pengusaha, karena dia bagian dari pengusaha itu juga, semoga Jokowi dapat terketuk hatinya untuk dapat merasakan penderitaan kaum buruh dan sejahterahkanlah buruhmu dan rakyatmu pak! atau minimal berbuat adillah bukan hanya untuk pengusaha,”

“Dan semoga kedepan seluruh buruh Indonesia dapat bersatu untuk merubah nasibnya sendiri melalui perjuangan politik kaum buruh, yaitu merebut kekuasaan secara konstitusional,” pungkas ketua partai buruh Sumut ini. (MP)