Tenda Perjuangan Buruh PT HXI Kembali Berdiri,Meski Oknum Ormas dan Preman Merobohkannya Dua Kali

Sidoarjo,KPonline – Kamis,2 Desember 2021,Waktu menunjukkan pukul 19.00 WIB ketika secara tiba tiba sekitar 50 orang yang diduga Preman merobohkan dan merusak Tenda Mogok Kerja Karyawan PT Hui Xin Industry yang tergabung dalam Federasi Serikat Rakyat Pekerja – Konfederasi Serikat Nasional (FSRP-KSN).

Para Preman tersebut diketahui sudah berkumpul di dalam perusahaan sejak pukul 15.00 wib.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Federasi Serikat Rakyat Pekerja – Konfederasi Serikat Nasional ,Yonathan Yudianto menceritakan bahwa ” sejak sore tadi kami melihat secara langsung datangnya para preman tersebut melalui pintu gerbang belakang perusahaan , karenanya saya mengintruksikan kepada anggota untuk bersiap dan menjaga emosi untuk tidak melawan , mempersiapkan kamera HP untuk foto dan Video sebagai bukti terjadi pengrusakan dan ternyata benar terjadi “.

” Mereka datang dari dalam perusahaan langsung merobohkan dan melakukan pengrusakan tenda kami,kami tidak melawan tapi kami punya bukti bukti yang kuat baik berupa foto maupun Video”.

Beruntung pada saat kejadian ada Aparat Kepolisian yang memang sudah berada sekitar lokasi sejak adanya Mogok kerja tersebut sehingga membuat kocar kacir para Preman setelah di berikan peringatan akan ditangkap jika dalam tiga menit tidak meninggalkan lokasi.

Tidak menunggu lama,tenda perjuangan itupun kembali di dirikan meskipun kerangka tenda sudah tidak utuh lagi.

Kembali Menurut Yonathan , PT Hui Xin Industry adalah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Gelam ,Candi , Sidoarjo ,memproduksi Terpal,dimana sejak awal berdirinya sudah banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja nya diantaranya Jam kerja panjang (12 jam),Upah dibawah UMK,Tidak ada Jaminan Sosial baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, tidak menerapkan K3,tidak ada jam istirahat serta larangan melaksanakan sholat Jumat yang menggantinya dengan uang sebesar Rp 20 ribu.

Meski menerapkan 12 jam kerja ternyata perusahaan hanya membayar Rp 3,5 juta/bulan dengan ditambah Premi hadir sebesar Rp 1 juta dengan syarat 100% kehadiran tanpa absen,jika sekali saja absen entah sakit atau permisi maka Premi akan hilang,dengan kata lain pekerja diwajibkan masuk setiap hari meskipun dalam keadaan sakit atau ketika berhalangan hadir.

Setelah berdirinya FSRP-KSN di perusahaan ini mampu mengembalikan jam kerja menjadi 8 jam namun upah Karyawan juga ikut di potong menjadi Rp 3,15 juta anehnya para pekerja Outsourcing di perusahaan ini justru dibayar sesuai aturan.

Disinyalir hal ini dilakukan untuk memuluskan upaya perusahaan yang tidak ingin mengangkat Karyawan tetap karena bagi mereka yang seharusnya menjadi Karyawan tetap selalu diberikan penawaran kerja kembali dengan syarat menjadi pekerja Outsourcing.

Perusahaan ini menggunakan tenaga Outsourcing dari PT. Bina Utama Sakti dimana para pekerjanya terindikasi di bentrokan dengan Karyawan yang sedang Mogok kerja oleh Pengacara Perusahaan yang menangani kasus ini.

Berbagai upaya dilakukan FSRP-KSN untuk mendapatkan penyelesaian diantaranya melapor ke Disnaker,DPRD bahkan Bupati Sidoarjo.

Dan atas upaya perjuangan FSRP – KSN ini membuahkan hasil yakni terbitnya Nota PKWTT dari Pengawas Provinsi, UMK, BPJS, Kekurangan Upah dan lembur kurang lebih 8 M yang dimenangkan buruh.

Sehingga apa yang mereka perjuangkan kali ini adalah terkait :
1.Status PKWTT.
2.Kekurangan Upah.
3.Upah Lembur.

Selain menyewa Preman , ternyata beberapa saat lalu perusahaan juga patut diduga menyewa Oknum Ormas untuk membuyarkan Mogok kerja tersebut ,namun hal itu tidak menyurutkan perjuangan FSRP – KSN untuk menegakkan aturan yang berlaku di Negara ini.(Khoirul Anam)

Pos terkait