Jakarta, KPonline – Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menganut azas no work no pay. Maksudnya, upah tidak dibayar apabila pekerja tidak menjalankan pekerjaan. Meskipun demikian, apabila pekerja tidak masuk kerja bukan karena kesalahannya, pengusaha harus tetap membayar upah pekerja.
Berikut ini adalah halangan yang menyebabkan pekerja tidak masuk kerja dan upahnya harus tetap dibayar:
(a) Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
(b) Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; ‘
(c) Pekerja tidak masuk bekerja karena pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan dan keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
(d) Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajban terhadap agamanya;
(e) Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
(f) Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
(g) Pekerja melaksanakan hak istirahat;
(h) Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha; dan
(i) Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Apabila pengusaha tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tersebut diatas, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).