Union Busting, Buruh PT. IEI Kembali Datangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan

Karawang, KPonline – Untuk kesekian kalinya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. IEI kembali datangi Kantor Pengawas Ketenagakerjaan di Jl. Tarumanegara Kav. 8 Grand Taruma Kerawang.

Dan hari ini Selasa (16/4/2019) pukul 09.00 wib Pengurus PUK di temani 50 orang dari kordinator lapangan dan Garda Metal sudah berkumpul di Kantor Pengawas Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya tanggal 6 Maret 2019 Pengurus PUK melapor ke Pengawas terkait kasus yang terjadi di PT. IEI.
Kasus yang di latarbelakangi sanksi SP3 dan SP2 yang diberikan oleh Pengusaha kepada beberapa Aktivis Serikat Pekerja.

Menurut Rudy Muliawan, Pengurus Bidang Infokom, seharusnya SP3 dan SP2 itu tidak dikeluarkan oleh Pengusaha dikarenakan Aksi dilakukan dengan Damai (tidak ada stop produksi bahkan memperlambat produksi pun tidak ada) dan Aksi dilakukan di luar Jam Kerja serta dilakukan cukup jauh dengan area kegiatan Produksi, sehingga tidak mengganggu ketertiban lingkungan kerja.

Dan setelah mendapat SP3 ada salah satu dari aktivis Serikat Pekerja yang terkena Sanksi kembali yang diberikan oleh Pengusaha kepada saudara DHW dengan Sanksi Skorsing yang berlanjut dikeluarkan surat keputusan PHK, padahal SP3 dalam proses penolakan yang sedang ditangani oleh pihak Pengawas Provinsi dan seharusnya sanksi berikutnya tidak bisa dikeluarkan.

Menurut Prihatiningsih, pengurus PUK bidang Hukum dan Pembelaan , perselisihan SP akibat aksi damai ini telah kami laporkan kepada Pengawas tingkat Provinsi. Untuk mempercepat penyelesaian prosesnya, Serikat Pekerja mengerahkan kawan – kawan yang shift malam yang tinggalnya di Karawang untuk merapat ke kantor Pengawas.

“Sejak surat masuk ke Pengawas tanggal 6/3/2019, Serikat Pekerja geruduk kantor Pengawas setiap hari dan alhamdulillah hasilnya pengawas melakukan pemanggilan tanggal 27/3/2019 kepada Serikat Pekerja dan Pengusaha. Pengawas Provinsi menyatakan dalam Berita Acara bahwa merekomendasikan tidak ada proses PHK, dan mencabut SP yang dikenakan terhadap 5 aktivis”, jelas Prihatiningsih.

Di kesempatan yang sama Abdul Bais,Ketua PUK SPEE FSPMI PT.IEI menyampaikan bahwa pengusaha tidak taat terhadap rekomendasi ini, maka dengan ini Serikat Pekerja akan mendorong Pengawas untuk melakukan Pemeriksaan adanya intimidasi terhadap Serikat Pekerja yang dilakukan oleh pengusaha hingga dikeluarkannya Nota Pemeriksaan Pengawas.

“Serikat Pekerja juga telah mengajukan Mediasi ke dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi bahwa Surat Perinhatan (SP) terhadap aktivis yang dilakukan pada saat aksi damai adalah tidak sah, Mediator telah berusaha menyampaikan kepada pengusaha, namun sekali lagi sepertinya upaya dalam pencabutan Surat Peringatan tidak mendapatkan hasil, Nampak betul pengusaha memaksakan kehendaknya. Sehingga memaksa mediator untuk membuat produk mediasi berupa Anjuran”, ungkap Bais.

Kasus berlanjut dengan dikeluarkannya surat keputusan PHK pada tanggal 8 April 2019 terhadap Saudara Dwi Harjanto Wirawan [DHW] dan PUK mendapat surat tembusan bahwa Pengusaha meminta permohonan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja.

Dalam surat tersebut pada point no 3 tertulis, “Adapun tata cara PHK yang dilakukan oleh pengusaha sudah mengikuti tata cara yang tercantum dalam PKB dengan melakukan perundingan dengan pekerja yang bersangkutan dan memberikan skorsing selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan 8 april 2019 dengan tetap membayar upah”.

Sementara isi PKB pasal 69 tentang tata cara PHK ayat 2 tertulis, “dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka Pengusaha wajib merundingkan maksud PHK tersebut dengan Serikat Pekerja atau Pekerja [apabila yang bersangkutan bukan Anggota Serikat Pekerja]”.

“Saudara DHW adalah termasuk Anggota Serikat Pekerja dan juga menjabat sebagai Korsie PUK FSPMI bidang 1 dan merangkap jabatan dalam organisasi sebagai Pangkorlap GM IEI (Panglima Koordinator Lapangan Garda Metal FSPMI IEI) yang seharusnya dalam perkara ini Pengusaha wajib melakukan perundingan dengan Serikat Pekerja”, tandas Prihatiningsih.

” Patut di pertanyakan apakah ini kesengajaan akibat adanya mantan pejabat aktifis FSPMI yang bercokol di HRD sehingga Pengusaha mulai berani berbohong seperti itu? “, tanya Bais.

“Untuk kasus ini kami bersama anggota akan melakukan upaya perlawanan, aksi damai bukan sekali dua kali ini kami lakukan dan setelah itu selalu ada kesepakatan dengan perusahaan.Baru kali ini aksi damai di beri sanksi.Terus Jelas-jelas perusahaan mengabaikan UU 21/2000 pasal 28 dan berita acara tanggal 27/3/2019 di kantor Pengawas Ketenagakerjaan”, tegas Bais.

Di sisi lain anggota PUK SPEE FSPMI PT.IEI menilai lambat terhadap kinerja Pengawas selama ini. Baru ada respon setelah di follow up dan di datangin setiap hari.Mereka menyayangkan lambatnya penanganan dari Pengawas,karena di bulan April ini ada penilaian prestasi yang berdampak pada kenaikan upah.Kalau kasus PHK,SP3 dan SP2 belum juga selesai,bisa di pastikan mereka tidak ada penilaian prestasi dan tidak ada kenaikan golongan upah.

Sementara Zamhur kepala Pengawas ketenagakerjaan menolak bertemu dengan Media Perdjoeangan karena kesibukannya. Melalui staffnya menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil para pihak pada hari Senin (22/4/2019).

Pos terkait