UMSK Bekasi 2019 Belum Jelas, PUK SPEE FSPMI PT. SANKEN INDONESIA Ikut Kawal Sidang Pleno Dewan Pengupahan Propinsi

Bandung, KPonline – sampai pertengahan bulan Maret 2019 upah di PT. Sanken Indonesia belum ada kenaikan, dikarenakan belum adanya SK. Gubernur Jawabarat terkait UMSK 2019, karena selama ini PT. Sanken Indonesia selalu berpatokan pada SK Gubernur Jawa Barat,
Sebelumnya Pada Bulan Januari 2019 Pihak PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia mengajak bertemu Management PT. Sanken Indonesia untuk Membahas Kenaikan Upah untuk tahun 2019, namun karena belum ada SK. Gubernur maka tidak bisa dilanjutkan dan akhirnya Upah bulan Januari 2019 masih menggunakan Upah 2018.

Tidak lelah, PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia pada bulan Februari 2019 mengajukan lagi Proposal Kenaikan Upah 2019, dengan dasar Survey Komponen Hidup Layak ( KHL ) yang disurvey pada bulan September 2018, namun dengan Fakta teraebut management PT. Sanken Indonesia belum juga mau menerima Menaikan untuk Upah 2019 karena tidak adanya SK Gubernur Jawa barat tentang UMSK 2019.

Bacaan Lainnya

Hari ini, Sabtu 16 Maret 2019 ada sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat – Bandung maka PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia turut berpartisipatif mengawal sidang Pleno, PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia sendiri mengirim 9 orang anggotanya dengan harapan UMSK segera mungkin ditetapkan oleh Gubernur Jawa barat.

Masa Buruh Mengawal Sidang Pleno UMSK

Dedy Supriyanto sebagai ketua PUK SPEE FSPMI PT. Sanken Indonesia juga ikut mengawal sekaligus mendampingi anggotanya.

” Kita sebagai anggota FSPMI harus mengawal terjaminya upah layak, khususnya di Kab. Bekasi apalagi kita yang merasakan upah tersebut ” ungkap Dedy

Pada pukul 16.50 bung Suparno selaku Dewan Pengupahan Provinsi dari FSPMI menyampaikan Hasil sidang pleno, dalam orasinya Suparno menyampaikan bahwa kemenangan ini bukanlah kemenangan Dewan Pengupahan melainkan kemenangan kita semua buruh jawa barat.

” Semua Kab./ Kota yang diPlenokan disepakati namun dari semua itu ada satu kendala yaitu Kota. Bekasi yang memang Rekomendasinya belum ada angkanya, dan itu bukan kesalahan Dewan pengupahan, tetapi Kesalahan Walikota Bekasi yang tidak merekomendasikannya” ungkap Suparno.

Dengan pengumuman tersebut berarti sidang pleno sudah selesai, jam 17.15 terlihat masa pengawal sidang Pleno mulai meninggalkan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.( Dc )

Pos terkait