Pekalongan, KP Online – Perlawanan masyarakat melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex), di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan berujung kriminalisasi kepada 2 warga Watusalam yang melawan pencemaran lingkungan.
Bentuk kriminalisasi tersebut berupa PT Pajitex melaporkan dua warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam, ke Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan.
Namun Polres Pekalongan Kota setelah menerima laporan tersebut tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada 2 warga yaitu MAA dan Kur untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Tanpa didahului panggilan sebagai saksi kepada 2 warga pejuang lingkungan tersebut, dan sampai saat ini pun surat penetapan tersangka tidak pernah diberikan kepada 2 orang tersebut.
Menurut Nico Wauran dari LBH Semarang selaku kuasa hukum dari warga desa Watusalam, menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan tanpa di dahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum.
“Penetapan tersangka kepada dua warga Watusalam tanpa didahului dengan pemanggilan dan permintaan keterangan sebagai saksi tersebut merupakan tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, jelasnya.
“Selain itu penetapan tersangka kepada kedua warga pejuang lingkungan tanpa di dahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, lanjutnya kemudian.
Maka dari itu, dengan adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota kepada 2 warga pejuang lingkungan dengan cara yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum. Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan mengajukan permohonan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Selasa (31/8/2021) terhadap dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Polres Pekalongan Kota.
Senada dengan Nico, Iqbal dari Walhi Jateng mempertegas bahwa upaya kriminalisasi kepada pejuang lingkungan ditambah dengan proses yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum adalah upaya pembungkaman kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”, tegasnya.