Stimulus Diskon PLN Diperpanjang Tapi Nilainya Berkurang, Ini Yang Perlu Diperhatikan Untuk Pekerja & Masyarakat

Bekasi, KPonline – Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan surat bernomor B-467/TL.04/DJL.3/2021 tertanggal 2 Maret 2021. Surat ini berisi hasil rapat kordinasi 3 (Tiga) Mentri ESDM, Mentri Keuangan dan Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membahas kebijakan subsidi listrik dan Program Stimulus Subsidi Listrik dan Pembebasan Biaya Beban atau Abodemen serta Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum Bagi Pelanggan PT. PLN (Persero).

Dalam surat tersebut ringkasnya adalah penyampaian program stimulus diskon biaya listrik yang sudah berjalan sejak masa awal pandemic Covid19. Hanya saja nilainya menjadi berkurang 50% dari kebijakan sebelumnya.

Sebagai mana diketahui bahwa awal pandemic Covid19 yang diramaikan dengan kasus shock billing atau tagihan yang tiba-tiba melonjak tinggi. Oleh karena itu PLN harus mengantisipasi kasus serupa muncul kembali.

Jika kasus kekacaun tagihan listrik ini muncul yang alih-alih ingin membantu dengan memberikan subsidi malah justru malah merugikan masyarakat. Jangan sampai juga muncul opini liar ini sebagai pola untuk menghapus tarif subsidi sebagaimana munculnya opini shock billing untuk mengganti/membayar listrik pelanggan yang gratis/dapat subsidi.

Selain itu PLN juga harus memberikan penunjang pada pekerja pencatat meter PLN untuk mendapatkan hasil kerja yang baik. Tentu saja masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang semakin meningkat ini, pekerja harus difasilitasi Alat Pelindung Diri karena pekerja rentan tertular atau berpotensi menularkan virus Corona.

Yang tidak kalah penting adalah perlunya asupan tambahan gizi untuk menambah daya tahan tubuh pekerja yang berstatus Outsourcing atau alih daya ini. Karena diketahui juga pekerja PLN ini sering hak-hak kesejahteraannya tidak diperhatikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk pada pelayanan terhadap masyarakat.

Penulis : Chandra