Solidaritas Masyarakat Untuk Aksi Mogok Kerja Buruh PT. BMP Subang

Subang, KPonline – Pada Jumat, 7 November 2020 yang lalu, tepatnya pada hari ke-4 aksi mogok kerja secara sah yang dilakukan oleh buruh-buruh PT. Budi Makmur Perkasa (BMP), perusahaan yang memproduksi tepung Rose Brand, mendapatkan banyak dukungan dan juga simpati dari warga masyarakat dan Karang Taruna Desa di sekitaran PT. BMP.

Mulai dari dukungan doa agar pekerja yang melakukan aksi mogok kerja secara sah tersebut, diberikan kesehatan, kesabaran,dan kekuatan selama aksi pemogokan berlangsung. Bahkan, warga masyarakat menyediakan dapur umum yang dikelola oleh warga masyarakat Kampung Kondang, Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patok besi, Kabupaten Subang. Dan tidak tangung-tanggung, Karang Taruna Desa membuat surat dukungan secara resmi.

Dukungan dari masyarakat kepada buruh yang melakukan aksi mogok kerja di PT. BMP diantaranya dari Warga Desa Cirejag Kabupaten Karawang, Dusun Kondang Desa Tanjungrasa Kaler Kabupaten Subang. Dukungan ini bisa dilihat dari antusias warga yang dengan sukarela memberi sumbangan makanan, atau pun minuman, serta kehadiran mereka didepan gerbang pabrik PT. BMP. Warga masyarakat dan sekitarnya juga ikut berperan aktif menjaga keamanan dan kondusifitas aksi mogok kerja tersebut, agar tidak disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang hendak mengagalkan aksi mogok kerja ini. 

Namun ada hal yang cukup menarik terjadi pada hari ini, yaitu adanya surat panggilan kerja ke-1 untuk buruh-buruh PT. BMP yang sedang melakukan aksi pemogokan. Surat resmi yang di tandatangan tangani oleh Timothy Antonio, dan Osep Sunaryo tersebut, isinya antara lain, “Kepada pekerja yang tidak bekerja pada tanggal 4, 5, 6, 7 November 2020 untuk bekerja pada tanggal 9 November 2020.” 

Padahal sudah jelas, surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang sedang dilakukan oleh PUK SPAI-FSPMI PT. BMP sudah dilayangkan tertanggal 4 November 2020 kepada Disnakertran Kabupaten Subang dan Kepolisian Resort Kabupaten Subang. Dan hal yang sama juga dilakukan pula oleh PUK SPEE-FSPMI PT BMP Divisi Power Plant, dan PUK SPL-FSPMI PT BMP Divisi Karton tertanggal 5 November 2020. Akan tetapi pihak perusahaan meminta kepada buruh-buruhnya untuk masuk bekerja seperti biasanya pada 9 November 2020.

Surat panggilan kerja ini sangat berbeda sekali isi dan maknanya dengan surat keterangan dari Disnakertrans Kabupaten Subang tertanggal 3 November 2020, terkait pemberitahuan aksi mogok kerja yg dilakukan tiga PUK SPA FSPMI Kabupaten Subang yang ada dilingkungan kawasan PT. BMP. Di dalam surat keterangan Diskertrans Kabupaten Subang disampaikan bahwa, syarat formal pemberitahuan aksi mogok kerja sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 139 Ayat (1),ayat (2) Dan Pasal 140 Ayat (1) ayat (2) ayat (3) Dan ayat (4). 

Sampai berita ini dimuat, simpati dan dukungan warga masyarakat untuk buruh-buruh PT. BMP yang mayoritas adalah penduduk sekitar wilayah pabrik PT. BMP masih terus berdatangan. 

Penulis : Aap, Daeng Ismar
Editor : RDW
Foto  : Asep Kahdar