Slamet Riyadi : Upah Adalah Hal Fundamental, Kembalikan Upah Pekerja TAD PLN

Jakarta, KPOnline – Ribuan buruh masih memenuhi jalanan depan Kantor Pusat PLN (Persero), Jakarta, (10/07/23).

Pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) PT. PLN menuntut tolak penurunan upah, hingga tuntut menjadi Karyawan Tetap di anak perusahaan PLN.

Berawal di tahun 2013, melalui surat kementrian Badan Usaha Milik Negara nomor : SE-06/MBU/2013 menyampaikan

Direksi BUMN diminta untuk mempelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsourching dengan teliti dan hati-hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini akhirnya PT. PLN mengeluarkan SK DIR 500 tahun 2013 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain di lingkungan PT.PLN (Persero), yang di dalamnya mengatur tentang upah minimal 110% dari UMK, status Hubungan Kerja, Jaminan Sosial, perlindungan K3 untuk Tenaga Alih Daya PT. PLN.

Dalam orasinya Slamet Riyadi, Sekretaris Umum SPEE FSPMI menyampaikan dengan tegas.

“Tidak ada keberpihakan PLN pada kawan-kawan OSPLN, adanya pengurangan upah,
beberapa kali pertemuan dan dialog bersama, tidak ada itikad baik oleh PLN, komitmen mereka tidak di jalankan.”

Kemudian dikeluarkan Perdir PLN No. 0219/tahun 2019, yang mengakibatkan
terjadinya penurunan upah pada TAD berupa penurunan upah pokok, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, Tunjangan pensiun, Kompensasi pesangon dan upah lembur.

Lalu berlanjut diperparah dengan keluarnya kebijakan yang baru PERDIR 019 tahun 2022, dampaknya apa?

Bahwa beberapa jenis pekerjaan memakai system Volume Based, yaitu berakibat tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan jaminan sosial.

Praktik dilapangan, sistem ini terjadinya penurunan upah, dan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TAD.

“Kita tidak butuh penjelasan, yang kami butuh adalah perbaikan, apa yang sudah di berikan, Kembalikan !” tegasnya lagi.

Tenaga Alih Daya (TAD) status dari PKWT menjadi karyawan lepas.
Di Cirebon, Kuningan dan Indramayu, TAD melakukan penolakan terhadap berlakunya sistem Volume based ini, sehingga PHK terhadap 128 orang oleh perusahaan vendor PLN.

Upah pokok di kurangi, tapi mereka di kasih beban lebih.

“Maka hari ini kami kembali menyerukan perjuangan,
Upah adalah prinsip, fundamental, dan ideologi, kita harus kawal tidak boleh menjadi pembiaran,” tutup Slamet Ryadi.

Penulis : Kontribusi Serang