Sidang Putusan Sela Perkara 155: Garda Metal FSPMI Kawal Tegaknya Keadilan di PN Jakarta Timur

Sidang Putusan Sela Perkara 155: Garda Metal FSPMI Kawal Tegaknya Keadilan di PN Jakarta Timur

Jakarta, KPonline-Perkara gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam Perkara Nomor 155 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memasuki babak penting. Pada Selasa, 18 Agustus 2026, perkara tersebut dijadwalkan memasuki sidang ke-14, dengan agenda putusan sela atas gugatan Abdul Bais dkk terhadap FSPMI.

Bagi FSPMI, putusan sela menjadi momentum krusial. Bukan semata soal menang atau kalah dalam sebuah perkara, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar mengenai legal standing pihak penggugat serta relevansi gugatan terhadap organisasi yang secara faktual dan struktural sudah tidak lagi menjadi rumah mereka.

FSPMI berpandangan, setelah Abdul Bais dkk tidak lagi berada dalam struktur FSPMI dan telah memiliki wadah organisasi sendiri melalui SPGI, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa gugatan tersebut masih diarahkan kepada FSPMI?

Jika persoalan organisasi internal yang sudah ditinggalkan kemudian tetap dipaksakan menjadi sengketa terhadap organisasi lama, dikhawatirkan proses hukum justru tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memperpanjang konflik dan memperkeruh suasana.

Karena itu, FSPMI menaruh perhatian besar terhadap legal standing, kepentingan hukum, serta relevansi gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Eksepsi yang telah disampaikan FSPMI diharapkan dapat dipertimbangkan secara objektif dan dituangkan secara tegas dalam putusan sela.

Garda Metal Menginap, Bukan Sekadar Aksi
Pentingnya agenda putusan sela tersebut membuat Garda Metal FSPMI DKI Jakarta mengambil langkah pengawalan serius. Di bawah komando Pangkorda Garda Metal DKI Jakarta Deven Nopliyandi bersama jajaran pengurus, massa Garda Metal menjalankan instruksi organisasi untuk mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Instruksi tersebut bahkan meminta Garda Metal DKI Jakarta untuk bermalam di PN Jakarta Timur sejak Senin malam, 17 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB hingga Selasa, 18 Agustus 2026, sekaligus bergabung dengan massa aksi dari berbagai daerah.

Langkah ini bukan sekadar menunjukkan jumlah massa. Ada pesan organisasi yang ingin ditegaskan: proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak keluar dari koridor hukum yang semestinya.

Putusan sela akan menjadi titik penting untuk melihat apakah keberatan-keberatan hukum FSPMI benar-benar dipertimbangkan secara serius, terutama terkait kedudukan hukum para pihak dan substansi gugatan.

FSPMI tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah kepastian bahwa hukum tidak digunakan sebagai ruang untuk mempertahankan persoalan yang secara organisasi sudah selesai.

Pengadilan harus berdiri di atas hukum dan fakta, bukan tekanan kepentingan pihak mana pun. Sebab, ketika legal standing dipertanyakan dan hubungan kelembagaan para pihak telah berubah, maka hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan mendasar sebelum perkara dipaksakan berjalan lebih jauh.

Menunggu Putusan yang Objektif
Pengawalan Garda Metal FSPMI DKI Jakarta menjadi simbol bahwa organisasi buruh akan terus mengawasi setiap proses hukum yang menyangkut keberlangsungan organisasi dan kepentingan anggotanya.
Kini bola berada di tangan majelis hakim.

Apakah seluruh eksepsi FSPMI akan diterima dan menjadi bagian dari putusan sela? Ataukah perkara akan terus bergulir meski persoalan legal standing masih menjadi pertanyaan besar?
Jawabannya akan terlihat dalam putusan majelis hakim.

Yang jelas, bagi FSPMI, perkara ini bukan sekadar sengketa antarindividu. Ada prinsip yang sedang diuji: apakah seseorang atau kelompok yang telah memilih rumah organisasi baru masih memiliki dasar hukum untuk terus menyeret organisasi lama ke dalam sengketa?

Garda Metal FSPMI memilih berada di garis depan untuk memastikan proses tersebut dikawal. Bukan untuk mengintervensi pengadilan, melainkan untuk memastikan keadilan tidak kehilangan arah dan hukum tidak digunakan untuk memperpanjang konflik yang seharusnya telah memiliki batas yang jelas.

Putusan sela Perkara 155 kini menjadi ujian penting: apakah hukum akan berdiri tegak berdasarkan fakta, legal standing, dan ketentuan hukum yang berlaku.