Sidang Kelima Gugatan Terhadap FSPMI Mulai Temui Titik Temu

Sidang Kelima Gugatan Terhadap FSPMI Mulai Temui Titik Temu
Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang kelima, gugatan perkara perdata terhadap FSPMI

Jakarta, KPonline-Sidang kelima perkara perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/4/2026). Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi terkait sengketa internal organisasi pasca pelaksanaan Kongres VII.

Seperti pada persidangan sebelumnya, agenda masih berkutat pada persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Isu ini sejak awal menjadi titik penting dalam proses persidangan, bahkan disebut sebagai penentu apakah perkara dapat dilanjutkan ke pokok sengketa atau tidak.

Majelis hakim dalam beberapa sidang sebelumnya menyoroti belum lengkapnya legalitas dokumen dari pihak penggugat, termasuk keabsahan surat kuasa serta dokumen pendukung lainnya. Hal tersebut membuat jalannya persidangan belum sepenuhnya menyentuh substansi perkara.

Namun dalam sidang kelima ini, terjadi perkembangan penting. Sehubungan keabsahan legalitas dokumen masih belum juga lengkap, Majelis hakim memberikan dua opsi kepada para pihak yakni melanjutkan proses persidangan dengan catatan kelengkapan administrasi harus dipenuhi, atau menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar putusan pengadilan.

Setelah melalui pertimbangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat memilih jalur mediasi. Proses ini akan difasilitasi oleh Heru Kuncoro, S. H yang ditunjuk sebagai mediator dari unsur majelis hakim.

Perkara ini merupakan bagian dari konflik internal FSPMI yang mencuat pasca Kongres VII. Gugatan diajukan dalam klasifikasi perdata umum dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus mempersoalkan keabsahan hasil kongres serta proses organisasi.

Dalam praktik hubungan industrial, sengketa internal organisasi umumnya diselesaikan melalui mekanisme internal. Namun ketika upaya tersebut tidak menemukan titik temu, jalur hukum menjadi pilihan terakhir sebagaimana yang kini terjadi.

Sejak sidang perdana hingga sidang keempat, proses persidangan berjalan dinamis. Bahkan pada salah satu agenda sebelumnya, yakni sidang keempat sempat terjadi ketegangan antara massa buruh dan petugas keamanan terkait akses masuk ke ruang sidang, yang mencerminkan tingginya perhatian terhadap perkara ini.

Kesepakatan untuk menempuh mediasi menjadi fase baru yang cukup menentukan. Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, mediasi merupakan tahapan wajib yang diharapkan mampu menghadirkan solusi damai tanpa harus berlanjut pada putusan hakim.

Melalui mediasi, kedua pihak memiliki ruang untuk berdialog secara langsung, membuka peluang tercapainya kesepakatan bersama, sekaligus meredam konflik yang berpotensi berkepanjangan.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa kompleksitas perkara yang menyangkut legitimasi organisasi dan hasil kongres akan menjadi tantangan tersendiri dalam proses mediasi. Pilihan antara rekonsiliasi atau melanjutkan sengketa hukum kini berada di tangan para pihak yang berperkara.

Ketua majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa sidang lanjutan akan kembali dibuka setelah proses mediasi selesai dilaksanakan. Hal ini menandakan bahwa arah perkara ke depan sangat bergantung pada hasil dari meja mediasi.

Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, maka konflik internal berpotensi diselesaikan tanpa perlu berlanjut ke tahap pembuktian. Sebaliknya, jika mediasi gagal, perkara akan kembali bergulir ke persidangan dengan pembahasan yang lebih substansial.

Perkara ini tidak hanya menjadi isu hukum semata, tetapi juga mencerminkan dinamika internal salah satu federasi serikat pekerja terbesar di Indonesia. Dampaknya pun meluas, menjadi perhatian kalangan buruh di berbagai daerah yang menantikan bagaimana konflik ini akan berakhir.

Kini, semua mata tertuju pada proses mediasi. Apakah menjadi jembatan perdamaian, atau sekadar jeda sebelum konflik kembali menguat di ruang sidang.