Sidang Gugatan PUK FSPMI PT. Citra Motor Mendekati Keputusan, Ini Perkembangannya

Jakarta, KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara gugatan PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor pada rabu siang (6/5)untuk nomor perkara No.61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. Setelah pada senin (4/5) kemarin juga digelar sidang gugatan yang sama tapi dengan nomor perkara yang berbeda. Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor terbagi dalam 4 nomor perkara yang berbeda dan disidangkan dalam waktu yang hampir bersamaan.

Tim kuasa hukum PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor dari PC SPAI FSPMI DKI Jakarta dalam akhir kesimpulan menyampaikan, pertama, mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Surat Keputusan Pengalihan Kegiatan Operasional tergugat telah bertentangan dengan ketentuan pasal 118 UU No.13 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, agar Tergugat memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali sesuai dengan posisi dan jabatan semula.

Dan yang keempat, bahwa Mogok Kerja yang dilakukan Para Penggugat melalui organisasi serikat pekerja Para Penggugat adalah sah dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Terakhir, agar Tergugat membayar secara tunai seluruh kekurangan upah Para Penggugat pada bulan November 2019.

Sementara untuk kelanjutan sidang berikutnya dijadwalkan sebagai berikut :
1. No.49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. agenda sidang selanjutnya yaitu, PUTUSAN pada tanggal 18 Mei 2020 di ruang sidang Umar Seno Adjie 2 pukul 13.00 WIB.

2. No.54/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. agenda sidang selanjutnya yaitu, PUTUSAN pada tanggal 11 Mei 2020, diruang Umar Seno Adjie 1 pukul 13.00 WIB.

3. No.61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. agenda sidang selanjutnya yaitu, PUTUSAN pada tanggal 20 Mei 2020 diruang Sarwata pukul 13.00 WIB.

4. No.65/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. agenda sidang selanjutnya yaitu, PUTUSAN pada tanggal 18 Mei 2020 diruang Umar Seno Adjie 2 pukul 13.00 WIB.

(jim).